Berita Tabalong
Permudah Layanan Legalitas Nomor Induk Berusaha Bagi UMKM, DPMPTSP Tabalong Lakukan Ini
Untuk membantu UMKM dalam legalitas Nomor Induk Berusaha (NIB), lanjutnya, DPMPTSP Tabalong telah melakukan upaya jemput bola ke kecamatan dan desa
Penulis: Dony Usman | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG-Berbagai program terus dijalankan untuk dapat mendukung pengembangan terhadap keberadaan UMKM di Kabupaten Tabalong.
Salah satunya dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tabalong, dalam hal pelayanan perizinan.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Tabalong, Suryanadie, Sabtu (21/12/2024) menyampaikan, hingga saat ini berdasarkan data yang mereka dapatkan jumlah UMKM sudah sangat banyak.
"UMKM di Tabalong jumlahnya sangat besar, data yang kami dapatkan jumlahnya mencapai 22 ribu yang tersebar di seluruh kecamatan," katanya.
Untuk membantu UMKM dalam legalitas Nomor Induk Berusaha (NIB), lanjutnya, DPMPTSP telah melakukan upaya jemput bola ke kecamatan maupun ke desa.
Baca juga: Gubernur Kalsel Muhidin Tetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi 2025, Segini Rinciannya
Baca juga: Lowongan Kerja Terbaru Adaro Energy, Terbuka Bagi Lulusan D3 dan S1, Penempatan Kalsel dan Kaltara
Program jemput bola ini yang sudah dijalankan ini dinamakan Jempol Ibu atau Jemput Bola Layanan Perizinan Berusaha.
Hanya saja program Jempol Ibu ini dirasakan masih kurang optimal kareka dilakukan bersifat kolektif, dimana pelaku usaha dikumpulkan di satu tempat dan kemudian didatangi petugas.
"Kemudian juga dari data yang kami dapat UMKM di perkotaan, Tanjung dan Murung Pudak, masih belum sepenuhnya memiliki NIB," ungkapnya.
Sehingga inovasi Jempol Ibu dikembangkan lagi dengan program baru yang langsung jemput bola ke tempat para pelaku usaha, misalnua toko m, kafe atau lainnya untuk melayani.
"Program ini kami namakan Pedang Zin Langit, petugas datang izin langsung terbit. Ini juga menjadi upaya mempercepat legalitas izin berusaha bagi UMKM yang ada di perkotaan," katannya.
Dari data yang ada, sebutnya, untuk di Kecamatan Murung Pudak jumlah UMKM mencapai 4500 lebih tapi hanya 2 ribu lebih yang miliki NIB.
Sedangkan untuk Kecamatan Tanjung jumlah UMKM mencapai 2 ribu lebih, sementara yang sudah memiliki NIB baru seribu lebih.
Dari data yang ada itu maka perlu dilakukan percepatan, salah satu caranya dengan datang langsung ke tempat pelaku UMKM, khususnya untuk wilayah perkotaan.
Dengan begitu pelaku UMKM tidak harus meninggalkan tempat usahanya tetapi pengrusan izin tetap bisa dilakukan dengan mudah.
(banjarmasinpost.co.id/donyusman)
Patroli Gabungan Malam Hari Polres Tabalong, Sisir Titik Stategis Bersama Kodim dan Satpol PP |
![]() |
---|
Pengawasan PDPB, Bawaslu Tabalong Temukan 112 Pemilih Meninggal Dunia di Kecamatan Tanta |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Perumda, Mantan Bupati Tabalong Sempat Dibantarkan |
![]() |
---|
Dua Sekawan di Tabalong Disergap Saat Transaksi Sabu, Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan |
![]() |
---|
Dua Pria Warga HSU Ditangkap Polisi Tabalong, Bawa Paketan Sabu 4,5 gram |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.