Nasional
Pembayaran Transaksi Menggunakan QRIS Kena PPN 12 Persen, Simak Simulasi Perhitungannya
Pembayaran transaksi menggunakan Quick Response Indonesian Standard atau QRIS kena pajak PPN 12 Persen per tahun 2025
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pembayaran transaksi menggunakan Quick Response Indonesian Standard atau QRIS akan ikut menyesuaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tahun depan.
Artinya, pembayaran transaksi menggunakan QRIS juga kena PPN 12 persen pada tahun 2025. Bagaimana perhitungannya? Simak simulasi yang diberikan Kementerian Keuangan berikut ini.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menjelaskan, pengenaan PPN 12 persen sebab transaksi pembayaran melalui QRIS merupakan bagian dari jasa sistem pembayaran.
Hal tersebut termasuk dalam penyerahan jasa sistem pembayaran oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) kepada para merchant terutang PPN sesuai ketentuan PMK 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Artinya, penyelenggaraan jasa sistem pembayaran bukan merupakan objek pajak baru. Sehingga, transaksi QRIS kena PPN 12 persen.
Baca juga: BEM Seluruh Indonesia Ancam Demo Serentak, Tolak Kenaikan PPN Jadi 12 Persen
Baca juga: Banyak Penolakan, ini Alasan Menteri UMKM Klaim Kenaikan PPN Jadi 12 Persen tak Rugikan Masyarakat
"Yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant," jelas DJP Kemenkeu melalui keterangan resmi, dikutip Minggu (22/12/2024).
Sebagai contoh, misalnya pada Desember 2024, seorang bernama Pablo membeli TV seharga Rp 5 juta.
Atas pembelian tersebut, terutang PPN sebesar Rp 550.000, sehingga total harga yang harus dibayarkan oleh Pablo adalah sebesar Rp 5.550.000.
Atas pembelian TV tersebut, jumlah pembayaran yang dilakukan oleh Pablo tidak berbeda baik ketika menggunakan QRIS maupun menggunakan cara pembayaran lainnya.
"Artinya, jasa sistem pembayaran melalui QRIS bukan merupakan objek pajak baru," tutup keterangan tersebut.
Sebagai informasi, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sesuai kesepakatan pemerintah dengan DPR, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap, dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022, dan kemudian dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
Berita ini sudah tayang di Kompas.com
| Niat Bantu Adik Kandung Lolos Jadi Polisi, Pria Di Pamengkasan Malah Kehilangan Rp 500 Juta |
|
|---|
| Tergiur 'Kuota Kapolri', Dwi Setor Rp2,6 M tapi Dapati Anak Tetap Tak Lulus Akpol: Kini Lapor Polisi |
|
|---|
| Jadwal Pelaksanaan Program Magang Nasional 2025, Pendaftaran Ditutup 2 Hari Lagi |
|
|---|
| Tahapan Daftar Program Magang Nasional 2025, Pendaftaran hingga 14 Oktober 2025 |
|
|---|
| Ulah Polisi Brigadir IR Ambil Uang Rp 6,4 Juta dari Tabungan Pengedar Narkoba, Tarik via ATM |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.