Nasional

Daftar 7 Pajak yang Harus Dibayar Pemilik Kendaraan dan Besarannya Mulai 2025, Opsen PKB 66 Persen

Total ada 7 pajak kendaraan bermotor di tahun 2025 yang harus dibayarkan pemilik kendaraan bermotor, berikut daftar dan rincian besarannya

Editor: Rahmadhani
banjarmasinpost.co.id/roy
Ilustrasi - Suasana layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor UPPD Samsat Pelaihari, beberapa waktu lalu. Total, ada 7 pajak kendaraan bermotor pada tahun 2025 yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor. Apa saja? berikut daftar dan rincian besarannya 

Masih dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi sebesar 12 persen.  

Tapi, khusus daerah yang setingkat dengan daerah provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota, tarif BBNKB paling tinggi ditetapkan sebesar 20 persen. 

3. PPN 

Berikutnya ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Mulai tahun depan kendaraan berpotensi dikenakan PPN sebesar 12 persen.  

Penyesuaian tarif PPN akan dikenakan bagi barang dan jasa yang dikategorikan mewah, seperti kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan berstandar internasional yang berbiaya mahal.  

Mobil diketahui termasuk dalam kendaraan mewah karena saat ini dibebankan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). 

Ilustrasi - Pelayanan pajak kendaraan di Gambut, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (13/6/2023).
Ilustrasi - Pelayanan pajak kendaraan di Gambut, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (13/6/2023). (BANJARMASINPOST.CO.ID/NURHOLIS HUDA)

4. PPnBM 

PPnBM dibebankan pada barang-barang yang tergolong mewah. 

Saat ini, mobil merupakan salah satu barang yang dikenakan PPnBM.  

Hampir semua jenis mobil dikenakan PPnBM dengan tarif yang berbeda-beda. Sedangkan motor, hanya kriterita tertentu (di atas 250 cc) yang menjadi objek PPnBM. 

5. Biaya Administrasi STNK, TNKB, BPKB, dan SWDKLLJ 

Biaya administrasi mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sedangkan SWDKLLJ dipungut oleh Jasa Raharja. 

SWDKLLJ yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dibayarkan oleh pemilik kendaraan secara periodik di kantor Samsat, baik pada saat pendaftaran atau perpanjangan STNK. Pembayaran SWDKLLJ tersebut merupakan kewajiban bagi setiap orang atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor. 

Kewajiban tersebut juga sudah diatur UU no.34 tahun 1964 Jo PP 18 tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sementara besaran SWDKLLJ berbeda-beda tergantung jenis kendaraan dan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 36 tahun 2008. 

6. Opsen PKB 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved