Nasional
Daftar 7 Pajak yang Harus Dibayar Pemilik Kendaraan dan Besarannya Mulai 2025, Opsen PKB 66 Persen
Total ada 7 pajak kendaraan bermotor di tahun 2025 yang harus dibayarkan pemilik kendaraan bermotor, berikut daftar dan rincian besarannya
BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut adalah daftar pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor mulai tahun 2025 beserta besaran persennya.
Total, ada 7 pajak kendaraan bermotor pada tahun 2025 yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor.
Diketahui saat pembelian kendaraan baru, konsumen akan dibebankan pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama (BBNKB), hingga pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dengan tarif berbeda-beda.
Kabarnya, pemerintah akan menambah komponen pajak bagi pemilik kendaraan mulai tahun 2025.
Lantas, apa saja komponen pajak yang harus ditanggung pemilik kendaraan?
Baca juga: Pajak Opsen 66 Persen untuk Kendaraan Tetap Berlaku 2025, Tapi Pemprov Kalsel Berikan Insentif
Baca juga: Pembayaran Transaksi Menggunakan QRIS Kena PPN 12 Persen, Simak Simulasi Perhitungannya
Daftar Komponen Pajak yang Harus Dibayarkan Pemilik Kendaraan Mulai Tahun 2025:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
PKB termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari Pajak Daerah. Tarif PKB ini berbeda-beda, tergantung daerah.
Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif PKB untuk kendaraan kepemilikan pertama ditetapkan maksimal 1,2 persen.
Sebagai pembanding, di undang-undang sebelumnya tarif PKB kepemilikan pertama ditetapkan maksimal 2 persen.
Namun di Jakarta, tarif PKB kendaraan milik perorangan ini ditetapkan sebesar dua persen untuk kepemilikan pertama.
PKB maksimal di Jakarta sebesar 6 persen untuk kepemilikan kendaraan kelima atau seterusnya. Sementara untuk kendaraan atas nama badan atau perusahan tarifnya sebesar dua persen.
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
| Niat Bantu Adik Kandung Lolos Jadi Polisi, Pria Di Pamengkasan Malah Kehilangan Rp 500 Juta |
|
|---|
| Tergiur 'Kuota Kapolri', Dwi Setor Rp2,6 M tapi Dapati Anak Tetap Tak Lulus Akpol: Kini Lapor Polisi |
|
|---|
| Jadwal Pelaksanaan Program Magang Nasional 2025, Pendaftaran Ditutup 2 Hari Lagi |
|
|---|
| Tahapan Daftar Program Magang Nasional 2025, Pendaftaran hingga 14 Oktober 2025 |
|
|---|
| Ulah Polisi Brigadir IR Ambil Uang Rp 6,4 Juta dari Tabungan Pengedar Narkoba, Tarik via ATM |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.