Nasional

Daftar 7 Pajak yang Harus Dibayar Pemilik Kendaraan dan Besarannya Mulai 2025, Opsen PKB 66 Persen

Total ada 7 pajak kendaraan bermotor di tahun 2025 yang harus dibayarkan pemilik kendaraan bermotor, berikut daftar dan rincian besarannya

Editor: Rahmadhani
banjarmasinpost.co.id/roy
Ilustrasi - Suasana layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor UPPD Samsat Pelaihari, beberapa waktu lalu. Total, ada 7 pajak kendaraan bermotor pada tahun 2025 yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor. Apa saja? berikut daftar dan rincian besarannya 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut adalah daftar pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor mulai tahun 2025 beserta besaran persennya.

Total, ada 7 pajak kendaraan bermotor pada tahun 2025 yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor.

Diketahui saat pembelian kendaraan baru, konsumen akan dibebankan pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama (BBNKB), hingga pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dengan tarif berbeda-beda. 

Kabarnya, pemerintah akan menambah komponen pajak bagi pemilik kendaraan mulai tahun 2025. 

Lantas, apa saja komponen pajak yang harus ditanggung pemilik kendaraan? 

Baca juga: Pajak Opsen 66 Persen untuk Kendaraan Tetap Berlaku 2025, Tapi Pemprov Kalsel Berikan Insentif

Baca juga: Pembayaran Transaksi Menggunakan QRIS Kena PPN 12 Persen, Simak Simulasi Perhitungannya

Daftar Komponen Pajak yang Harus Dibayarkan Pemilik Kendaraan Mulai Tahun 2025:

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.  

PKB termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari Pajak Daerah. Tarif PKB ini berbeda-beda, tergantung daerah. 

Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif PKB untuk kendaraan kepemilikan pertama ditetapkan maksimal 1,2 persen.  

Sebagai pembanding, di undang-undang sebelumnya tarif PKB kepemilikan pertama ditetapkan maksimal 2 persen. 

Namun di Jakarta, tarif PKB kendaraan milik perorangan ini ditetapkan sebesar dua persen untuk kepemilikan pertama.  

PKB maksimal di Jakarta sebesar 6 persen untuk kepemilikan kendaraan kelima atau seterusnya. Sementara untuk kendaraan atas nama badan atau perusahan tarifnya sebesar dua persen. 

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.  

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved