Berita Banjarmasin

Pajak Opsen 66 Persen untuk Kendaraan Tetap Berlaku 2025, Tapi Pemprov Kalsel Berikan Insentif

Pemprov Kalsel memberikan insentif pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 2025. Insentif ini berlaku 6 bulan

|
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki
Pemilik kendaraan roda empat membayar perpanjangan pajak tahunan melalui pelayanan Samsat Drive Thru di UPPD Banjarmasin II, Kayutangi, Senin (18/3/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) memberikan insentif pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 2025.

Insentif ini berlaku selama enam bulan dan bertujuan mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel, Subhan Noor Yaumil, menyatakan insentif diberikan untuk semua jenis kendaraan bermotor.

"Untuk kendaraan pribadi insentifnya sebesar 25 persen, sedangkan kendaraan umum yang semula dikenakan tarif 1 persen menjadi 0,5 persen," ujarnya, Senin (23/12/2024).

Baca juga: Ada Kenaikan PPN 12 Persen dan Opsen Pajak, Segini Peningkatan Harga Kendaraan di Tahun 2025

Baca juga: Angie Peroleh Golden Tiket di Indonesia Idol 2024, Mantan Pelatih Barito Putera Mengaku Terharu

Baca juga: ULM Turun Kelas di Klaster Madya, Kini di Bawah Uniska dan Selevel Uvaya, Rektor Buka Suara

Gubernur Kalsel, Muhidin, mengimbau masyarakat segera melunasi pajak kendaraan yang tertunggak.

"Pajak ini penting untuk pembangunan daerah. Kita berharap masyarakat lebih patuh," kata Muhidin.

Ia menambahkan, pemberlakuan insentif ini akan dievaluasi setelah enam bulan. Jika respons masyarakat positif, insentif bisa diperpanjang.

Sementara itu, Pemprov Kalsel tetap akan menerapkan pajak opsen sebesar 66 persen mulai 5 Januari 2025. Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.  

Opsen pajak adalah tambahan sebesar 66 persen dari PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Misalnya, jika PKB kendaraan sebesar Rp1 juta, opsen pajaknya menjadi Rp660 ribu, sehingga total pajak kendaraan mencapai Rp1,66 juta.

Pemberlakuan opsen juga berlaku untuk BBNKB. Jika BBNKB ditetapkan sebesar Rp1 juta, tambahan opsen Rp660 ribu akan dikenakan, sehingga total pajak kendaraan bertambah.

Namun, tarif PKB di Kalsel akan turun menjadi 1,2 persen, mengikuti batas maksimal yang ditetapkan UU HKPD.

Dengan adanya penyesuaian ini, total pajak kendaraan yang dikenakan, termasuk opsen, diharapkan tidak jauh berbeda atau bahkan lebih rendah dibanding sebelumnya.

Baca juga: Pajak Opsen Berlaku 5  Januari 2025, Kepala UPPD Samsat Barabai : 66 Persen Langsung Masuk Kas Pemda

Misalnya, mobil Avanza tipe 1.3 E M/T dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp175 juta dan bobot 1,050.

Sebelum dikenakan opsen, pajak dihitung sebagai:  
- PKB: 1,5 persen x (Rp175.000.000 x 1,050) = Rp2.756.250.

Setelah tarif PKB diturunkan menjadi 1,2 persen dan opsen 66 persen diterapkan:  
- PKB: 1,2 persen x (Rp175.000.000 x 1,050) = Rp2.205.000.
- Opsen: 66 persen x Rp2.205.000 = Rp1.445.300.
- Total pajak: Rp2.205.000 + Rp1.445.300 = Rp3.660.300.

Dengan penyesuaian ini, pajak kendaraan relatif sama atau lebih rendah dibandingkan sebelum diterapkannya opsen. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved