Berita Banjarmasin

Terlibat Kasus Peredaran Gelap Narkotika, Hermi Tertunduk Lesu Saat Dituntut JPU 8,5 Tahun

Dalam sidang tersebut, JPU meminta Majelis Hakim agar menyatakan terdakwa Hermi bersalah.

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Ratino Taufik
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi
PEMBACAAN TUNTUTAN - Sidang pembacaan tuntutan oleh JPU, terhadap terdakwa Kasus Peredaran Gelap Narkotika, Hermi, di PN Banjarmasin, Senin (27/10/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Hermi, hanya bisa tertunduk lesu saat dituntut hukuman penjara selama 8 Tahun 6 Bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa dilakukan pada sidang lanjutan, di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (27/10/2025).

Dalam sidang tersebut, JPU meminta Majelis Hakim agar menyatakan terdakwa Hermi bersalah.

Sebab ia meyakini terdakwa telah melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut agar terdakwa Hermi dihukum penjara selama 8 tahun 6 bulan," katanya. 

Selain itu, JPU juga menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman denda senilai Rp 1 Miliar, subsider kurungan penjara 3 bulan.

Baca juga: Kirab Obor Api Porprov Kalsel Tiba di Tabalong, Habib Taufan Berharap Berikan Semangat Bagi Atlet

Usai mendengarkan tuntutan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai oleh Irfanul Hakim tersebut menyampaikan bahwa selanjutnya dijadwalkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Sebelumnya terdakwa Hermi diamankan oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel pada Selasa (3/6/2025) lalu.

Terdakwa diketahui mendapat narkoba tersebut dengan cara memesan kepada seseorang berinisial P.

Penerima pesanan berinisial P tersebut, hingga saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Dari tangan terdakwa polisi menemukan barang bukti empat paket sabu dengan total berat 86 gram lebih.

Selain itu petugas juga menemukan satu butir pil ekstasi berlogo RR. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved