Berita Banjarmasin
Terlibat Kasus Peredaran Gelap Narkotika, Hermi Tertunduk Lesu Saat Dituntut JPU 8,5 Tahun
Dalam sidang tersebut, JPU meminta Majelis Hakim agar menyatakan terdakwa Hermi bersalah.
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Ratino Taufik
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Hermi, hanya bisa tertunduk lesu saat dituntut hukuman penjara selama 8 Tahun 6 Bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa dilakukan pada sidang lanjutan, di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (27/10/2025).
Dalam sidang tersebut, JPU meminta Majelis Hakim agar menyatakan terdakwa Hermi bersalah.
Sebab ia meyakini terdakwa telah melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut agar terdakwa Hermi dihukum penjara selama 8 tahun 6 bulan," katanya.
Selain itu, JPU juga menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman denda senilai Rp 1 Miliar, subsider kurungan penjara 3 bulan.
Baca juga: Kirab Obor Api Porprov Kalsel Tiba di Tabalong, Habib Taufan Berharap Berikan Semangat Bagi Atlet
Usai mendengarkan tuntutan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai oleh Irfanul Hakim tersebut menyampaikan bahwa selanjutnya dijadwalkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
Sebelumnya terdakwa Hermi diamankan oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel pada Selasa (3/6/2025) lalu.
Terdakwa diketahui mendapat narkoba tersebut dengan cara memesan kepada seseorang berinisial P.
Penerima pesanan berinisial P tersebut, hingga saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Dari tangan terdakwa polisi menemukan barang bukti empat paket sabu dengan total berat 86 gram lebih.
Selain itu petugas juga menemukan satu butir pil ekstasi berlogo RR. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)
| Cek Harga dan Stok Bapokting, Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalsel Turun ke Pasar Kalindo |
|
|---|
| Pemko Banjarmasin Bakal Tertibkan Pedagang Yang Menggunakan Lahan Trotoar |
|
|---|
| Tertibkan Pedagang di Trotoar, Dishub Banjarmasin Ajak Komunikasi dan Sosialisasi Pelaku Usaha |
|
|---|
| Pelanggan Meluber ke Trotoar, Pemilik Kedai Kopi di Banjarmasin Ini Sebut Tak Ada Komplain |
|
|---|
| Larangan Berdagang di Trotoar, Pemilik Usaha Cap Stempel di Banjarmasin Minta Meja Kecil |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.