Berita Banjarbaru

Belasan Warga Binaan Lapas Banjarbaru Dapat Remisi Natal, Tidak ada Langsung Bebas

Belasan warga binaan di Lapas Kelas II B Banjarbaru, mendapatkan remisi khusus Natal 2024

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
Lapas Kelas II B Banjarbaru untuk Bpost
Penyerahan simbolis remisi Natal 2024 oleh Kalapas Banjarbaru, I Wayan Nurasta Wibawa (kiri) kepada Warga Binaan, Rabu (25/12/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU ‐  Belasan warga binaan di Lapas Kelas II B Banjarbaru, mendapatkan remisi khusus Natal 2024.

Dari 21 Narapidana beragama Nasrani Lapas Kelas II B Banjarbaru, hanya 19 diantaranya yang mendapatkan remisi.

Mereka merupakan warga binaan dengan kasus berbagai kasus, sembilan diantaranya narkotika, empat penggelapan, satu pencurian, satu pembunuhan dan satu Tipikor.

Dijelaskan Kalapas Kelas II B Banjarbaru, I Wayan Nurasta Wibawa, warga binaan tersebut mendapatkan remisi karena telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Baca juga: Sebelas Warga Binaan Lapas Narkotika Karang Intan Terima Remisi Khusus Natal 2024

Baca juga: Dapat Pengurangan Hukuman Sebulan, Dua Napi Lapas Tanjung Terima Remisi Khusus Natal

Satu diantaranya yaitu mereka telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan dan berkelakuan baik. 

"Selain itu karena mereka juga telah berkelakuan baik selama mengikuti program pembinaan," katanya, Rabu (25/12/2024).

Lanjut Wayan menjelaskan, pada momen Natal 2024 ini tidak ada warga binaan Lapas Kelas II B Banjarbaru yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

Meski demikian Wayan berharap, pengurangan masa pidana tersebut dapat menjadikan warga binaan menjadi lebih pribadi yang lebih baik. 

Semoga pengurangan masa pidana ini bisa memacu warga binaan, untuk mengikuti program pembinaan dengan lebih baik," harapnya. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi) 


 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved