BFocus Urban Life

Aset Lain Terpidana Lian Silas Dalam Proses Penilaian Sebelum Dilelang

Bila proses penilaian sudah dilakukan, maka aset-aset lainnya milik terpidana Lian Silas pun juga akan dilelangkan.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
banjarmasinpost.co.id
ASET SILAS - Aset milik terpidana Lian Silas berupa Shanghai Palace, Beluga Kafe dan Hotel Mentaya Inn yang berada dalam satu gedung, di Jalan Djok Mentaya, Banjarmasin Tengah. 


BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Aset yang dilelang oleh Kejari Banjarmasin pada akhir Desember 2024, bisa dibilang hanyalah sebagian kecil dari aset milik terpidana Lian Silas yang dinyatakan disita dan dirampas untuk negara.

Pasalnya berdasarkan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Banjarmasin, ada sejumlah aset milik Lian Silas lainnya yang turut disita dan dirampas untuk negara.

Misalnya saja Hotel Armani di Muara Teweh, Kalimantan Tengah (Kalteng). Kemudian dua unit apartement di Jakarta Barat, serta tanah dan bangunan yang ada di Bandung maupun Jimbaran di Bali.

Kemudian yang masih ada di seputaran Banjarmasin, ada sejumlah bangunan ruko termasuk toko perlengkapan bayi dan anak yakni Crown di Jalan A Yani Banjarmasin.

Terkait dengan sejumlah aset lainnya milik terpidana Lian Silas tersebut, Kasi Intelijen Kejari Banjarmasin, Dimas Purnama Putra pun menerangkan masih dalam proses penilaian.

Apabila nantinya proses penilaian sudah dilakukan, maka aset-aset lainnya milik terpidana Lian Silas ini pun juga akan dilelangkan.

"Untuk aset lainnya masih dalam penilaian. Dan nanti akan dilelang juga," pungkasnya. (ran)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved