Berita Tanahlaut
Tuntut DPRD Tala Bentuk Pansus, Warga Riamadungan Ancam Ngeluruk ke Kantor Perusahaan di Satui
Perselisihan warga Desa Riamadungan Kecamatan Kintap dengan PT Arutmin Indonesia Site Satui dibahas di DPRD Tanahlaut
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), membahas perselisihan warga Desa Riamadungan Kecamatan Kintap dengan PT Arutmin Indonesia Site Satui, Senin (13/1/2025) siang, berlangsung lancar dan kondusif.
Namun pertemuan tersebut belum mencapai titik temu karena kedua pihak tetap berpegang pada argumen masing-masing.
Warga Riamadungan tetap merasa berhak memanfaatkan lahan eks tambang Arutmin yang berada di wilayah desa setempat karena selama ini pihak perusahaan tak pernah memberikan ganti rugi.
Sebaliknya, perwakilan Arutmin tetap menyatakan menempuh jalur hukum dan menilai langkah warga tersebut tidak dapat dibenarkan karena lahan tersebut masih menjadi tanggungjawab mereka kepada pemerintah untuk direklamasi.
Baca juga: Dewan Segera Tinjau Lokasi Eks Tambang Arutmin di Kintap, Warga Riamadungan Diminta Bersabar
Baca juga: DPRD Tala Gelar RDP Masalah Plasma Sawit di Riamadungan, Pertemukan Warga dengan Perusahaan Ini
Pihak perwakilan Arutmin juga menyatakan akibat hal tersebut pihaknya mengalami kerugian hingga Rp 325 miliar. Ini adalah cost biaya reklamasi yang telah mereka laksanakan yang kemudian mereka sebut rusak oleh aktivitas pembukaan kebun plasma sawit tersebut.
Lahan tersebut oleh warga Riamadungan sejak beberapa waktu lalu mulai dikerjakan menjadi kebun plasma kelapa sawit. Namun kemudian terhenti menyusul pemasangan police line yang dilakukan Polda Kalsel atas laporan Arutmin (penyerobotan lahan dan perusakan tanaman reklamasi).
Pada RDP tersebut, sepuluh orang perwakilan warga yang didampingi Kades Zainal Abidin meminta DPRD Tala membentuk pansus (panitia khusus) guna menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Pihak Arutmin berkali-kali bilang merugi atas masalah ini. Kalau bicara rugi, kami pun warga Riamadungan juga merugi karena sejak Arutmin beraktivitas di wilayah desa kami, tidak pernah melakukan ganti rugi lahan kami," ucap perwakiilan warga Riamadungan.
Mereka menegaskan hanya ingin memanfaatkan kembali lahan tersebut untuk dijadikan kebun plasma sawit untuk perbaikan ekonomi. Apalagi lahan eks tambang itu menurut mereka juga telah cukup lama terbengkalai.
Selain itu, juga telah ada warga dari luar Desa Riamadungan yang sejak beberapa tahun lalu lebih dulu memanfaatkan lahan eks tambang itu.
Luasannya puluhan hektare, juga ditanami sawit dan tidak pernah dipermasalahkan oleh Arutmin.
Berikut ini tuntutan warga Riamadungan yang disampaikan pada RDP di gedung Rapat Paripurna DPRD Tala:
- Kami meminta pertanggungjawaban dari PT Arutmin terhadap lahan yang sebagian berada di luar dari perizinan negara (PKP2B) yang seharus bisa menjadi peningkatan pendapatan daerah
- Kami ingin memanfaatkan lahan pasca tambang untuk menyejahterakan masyarakat
- Lahan ini akan kami tanami pohon kelapa sawit dan akan kami tumpang sari dengan tanaman pangan
- Kenapa kami memanfaatkan lahan eks tambang Arutmin yang terlantar dan sebagian melanggar peraturan karena lahan kami didominasi kawasan hutan/lahan negara.
- Kami ingin melihat kelengkapan legalitas dari pembebasan lahan yang diakui oleh PT Arutmin.
- Kami keberatan PT Arutmin bekerja di desa kami tanpa adanya merekrut karyawan dari tenaga lokal.
- Kami meminta Dinas Lingkungan Hidup dan staf ahli independen untuk mengaudit tim penilaian reklamasi PT Arutmin
- Kami meminta pertanggungjawaban PT Arutmin untuk menutupi bendungan atau danau yang luas yang bisa berakibat fatal apabila jebol akan memutus akses jalan kami dan menenggelamkan desa Kintapura, Pasirputih, dan Kintap
- Kami selama ini tidak pernah mengganggu PT Arutmin selama berkegiatan, kenapa setelah kami ingin memanfaatkan lahan pascatambang yang terbengkalai kami dikasuskan penyerobotan padahal lahan ini adalah tanah masyarakat kami
- Kami merasa dirugikan pihak Arutmin selama ini tidak bertanggungjawab terhadap karhutla yang dirugikan adalah masyarakat Riamadungan.
- Kami meminta staf ahli memeriksa Pit Antasena, Yudistira oleh PT Arutmin yang tidak ada reklamasi dan tanaman hutan yang tumbuh dengan sendirinya.
- Kami keberatan dengan pihak aparat penegak hukum (penyidik Polda) difasilitasi oleh pihak pelapor (PT Arutmin) dan yang sedikit menampakan ketidaknetralannya terhadap penegakan hukum padahal yang menggajih mereka adalah rakyat.
- Kami meminta agar pihak terlapor adalah tokoh masyarakat kami (H Iswandi ) harus dilepaskan dari tuntutan dan kami bertanggungjawab atas nama masyarakat Riamadungan
- Kami meminta alat berat kami yang sudah di-police line agar dilepaskan dan apabila ditolak, kami akan menutup semua kegiatan/aktivitas PT Arutmin yang ada di wilayah kami.
- Apabila tuntutan ini tidak tercapai/ tidak direspons maka kami akan melakukan aksi demo ke kantor PT Arutmin Site Satui dan menutup akses Arutmin untuk masuk ke wilayah kami.
(banjarmasinpost.co.id/banyu langit roynalendra nareswara)
| Penampakan Freezer Baru Seharga Rp80Juta Milik Warga Pelaihari Tanahlaut Kalsel yang Hangus Terbakar |
|
|---|
| Sembunyikan Narkoba di Bawah Kasur, Buruh Serabutan Ditangkap Polsek Kintap |
|
|---|
| Buruh Serabutan di Kintap Tanahlaut Ditangkap Polisi, Sabu Disembunyikan di Bawah Kasur |
|
|---|
| Plafon Jebol, Rumah Tangga Pasutri Tanahlaut Ini Ikut Retak, Drama Sidang Tipiring di PN Pelaihari |
|
|---|
| Baznas Tanahlaut Sebut Potensi Zakat Capai Ratusan Miliar Setahun, Bakal Gali CSR Perusahaan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.