Berita Viral

Kuasa Hukum Harap tak Dipecat, Polwan yang Bakar Suaminya hingga Tewas Divonis 4 Tahun Penjara

Briptu Fadhilatun Nikmah pelaku pembakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono hingga tewas di Mojokerto, Jawa Timur akhirnya divonis empat tahun penjara

Editor: Rahmadhani
Istimewa
Briptu Fadhilatun Nikmah, polisi wanita (Polwan) yang berdinas di Polres Mojokerto, Jawa Timur membakar suaminya sendiri, Briptu RDW. Briptu Fadhilatun Nikmah akhirnya divonis empat tahun penjara. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Briptu Fadhilatun Nikmah pelaku pembakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono hingga tewas di Mojokerto, Jawa Timur akhirnya divonis empat tahun penjara.

Vonis Briptu Fadhilatun Nikmah dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (23/1/2025).

Briptu Fadhilatun Nikmah dinyatakan bersalah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menewaskan suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono.

Briptu Fadhilatun Nikmah terbukti sengaja menyiramkan bahan bakar minyak jenis pertalite ke tubuh Briptu Rian dan menyalakan korek api hingga korban terbakar dan mengalami luka bakar mencapai 96 persen.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama empat tahun," ucap Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja dalam sidang daring di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (23/1/2025).

Briptu Fadhilatun Nikmah dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun, dikurangi sejak awal penangkapan sampai terdakwa menjalani masa penahanan.

Baca juga: Bripda Paras Beri Pesan ke sang Kekasih Sebelum Tewas, Tita Ungkap Rencana Menikah Usai Lulus Kuliah

Baca juga: Viral Kucing Oyen Temani Polisi Patroli di Jalan Raya Bogor, Pakai Seragam dan Duduk di Kap Mobil

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikenakan seluruh dari pidana yang dijatuhkan," ujar hakim.

Majelis hakim, Ida Ayu menyebut, dalam putusan inkrah ini terdakwa tetap dilakukan penahanan dan barang bukti kasus KDRT sebagaimana disebutkan dalam dakwaan agar dimusnahkan.

"Terdakwa tetap ditahan, terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar lima ribu rupiah. Demikian putusan dari majelis hakim," katanya.

Hakim memberikan tenggang waktu terhadap terdakwa dan kuasa hukumnya menanggapi putusan tersebut.

"Terdakwa memiliki hak atas menerima putusan, atau mengajukan upaya hukum. Bisa menerima atau pikir-pikir karena masih ada waktu sampai tujuh hari," kata Ida Ayu.

Kabar terbaru kasus Polwan bakar suami di Mojokerto, kini jalani sidang lanjutan agenda pemeriksaan saksi di PN Mojokerto.
Kasus Polwan bakar suami disidangkan di Mojokerto PN Mojokerto. (Tribun Jabar)

Menyikapi vonis tersebut, Briptu Fadhilatun Nikmah pasrah dan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya, apakah menerima atau tidak putusan majelis hakim. 

"Yang mulia, saya menyerahkan semuanya kepada ibu (Kuasa hukum)," ujar Briptu Fadhilatun Nikmah melalui daring.

Penasehat hukum terdakwa, AKBP Dewa Ayu dan IPTU Tatik dari Bidang Hukum Polda Jatim, mengungkapkan, pihaknya menerima putusan hakim yang menjatuhkan pidana penjara 4 tahun terhadap terdakwa Briptu Fadhilatun Nikmah.

Dirinya menerima dan tidak melakukan upaya hukum atas pertimbangan dari pimpinan bidang hukum Polda Jatim.

Halaman
123
Sumber: Surya Online
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved