Berita Viral

Kuasa Hukum Harap tak Dipecat, Polwan yang Bakar Suaminya hingga Tewas Divonis 4 Tahun Penjara

Briptu Fadhilatun Nikmah pelaku pembakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono hingga tewas di Mojokerto, Jawa Timur akhirnya divonis empat tahun penjara

Editor: Rahmadhani
Istimewa
Briptu Fadhilatun Nikmah, polisi wanita (Polwan) yang berdinas di Polres Mojokerto, Jawa Timur membakar suaminya sendiri, Briptu RDW. Briptu Fadhilatun Nikmah akhirnya divonis empat tahun penjara. 

"Izin yang mulia, setelah kami koordinasi dengan pimpinan di Polda jatim. Kami sepakat untuk menerima (Putusan)," ucapnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angga Rizky Bagaskoro dan Ismiranda Dwi Putri, menanggapi hal yang sama atas putusan majelis hakim terkait vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Briptu Fadhilatun Nikmah.

"Kami dari jaksa penuntut umum, menerima (Putusan) yang mulia," ujarnya. 

Vonis terdakwa Briptu Fadhilatun Nikmah sama dengan tuntutan dalam sidang yaitu selama empat tahun atas perbuatannya melakukan KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia. 

Briptu Fadhilatun Nikmah diketahui dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Briptu Fadhilatun Nikmah Segera Hadapi Sidang Etik

Setelah menerima vonis hakim, Briptu Fadhilatun Nikmah segera menjalani sidang etik sebagai anggota Polri.

"Kita belum menerima surat (Putusan), setelah diterima maka akan segera membentuk komisi kode etik," kata IPTU Tatik.

Nasib Briptu Fadhilatun Nikmah ditentukan dalam sidang etik tersebut, apakah yang bersangkutan mendapat sanksi pemecatan (PTDH) atau tetap menjadi Polwan selama menjalani hukuman pidana tersebut.
 
"Kalau itu kita serahkan kepada pimpinan," ucap IPTU Tatik.

Menurut dia, proses sidang kode etik terhadap Briptu Fadhilatun Nikmah membutuhkan waktu beberapa bulan hingga putusan.

Dirinya berharap terdakwa dipertahankan menjadi abdi negara. 

Pihaknya meyakini perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak unsur kesengajaan, namun tetap menjunjung tinggi putusan majelis hakim.

"Itu (Sidang etik) prosesnya lama, mudah-mudahan masih dipertahankan," ujarnya.

Pengakuan Briptu Fadhilatun Nikmah 

Terdakwa Briptu Fadhilatun Nikmah sebelum mengungkap kronologis dirinya membakar suaminya dalam sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (19/11/2024). 

Halaman
123
Sumber: Surya Online
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved