Berita Viral

Kuasa Hukum Harap tak Dipecat, Polwan yang Bakar Suaminya hingga Tewas Divonis 4 Tahun Penjara

Briptu Fadhilatun Nikmah pelaku pembakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono hingga tewas di Mojokerto, Jawa Timur akhirnya divonis empat tahun penjara

Editor: Rahmadhani
Istimewa
Briptu Fadhilatun Nikmah, polisi wanita (Polwan) yang berdinas di Polres Mojokerto, Jawa Timur membakar suaminya sendiri, Briptu RDW. Briptu Fadhilatun Nikmah akhirnya divonis empat tahun penjara. 

Briptu Fadhilatun Nikmah mengungkap pada Minggu (9/6/2024) dirinya menghubungi sang suami via WhatsApp menyuruhnya pulang.

Briptu Fadhilatun Nikmah pun mengaku dirinya sempat menelepon mertuanya, Sri Mulyaningsih menanyakan terkait suaminya yang hendak pinjam uang.

Setibanya di rumah, Briptu Fadhilatun Nikmah menyuruh Briptu Rian masuk ke dalam berganti pakaian dan ke garasi.

Terdakwa lantas mengambil bensin yang sudah disiapkan dari dalam rumah dan mengguyur ke tubuh korban dalam kondisi tangan terborgol di tangga libat garasi rumah.

Briptu Fadhilatun Nikmah mengambil korek api dan menyalakan tisu yang berjarak sekitar 1,5 meter dari korban, diduga ia berniat memperingatkan suaminya agar tidak main judi online lagi.

Tiba-tiba api menyambar bensin mengenai tubuh korban.

"Kejadiannya langsung nyambar begitu yang mulia," ucap terdakwa Briptu Fadhilatun Nikmah.

Terdakwa bersama saksi sempat menolong korban yang merintih kesakitan akibat luka bakar.

Saking paniknya Briptu Fadhilatun Nikmah berniat mengambilkan minum untuk korban namun malah menuangkan cairan pembersih lantai dari botol air mineral tanpa label.

"Saya tidak tahu yang mulia, saya ambilnya di garasi karena belakangnya dekat dengan cucian. Biasanya ada botol air putih, untuk sikat gigi anak," ujar Briptu Fadhilatun Nikmah.

Dikatakan Briptu Fadhilatun Nikmah, ia dan korban sempat membuat surat perjanjian jika mengulangi bermain judi online akan bercerai, pada 2022 lalu.

"Kita buat (Surat) perjanjian tahun 2022, kalau masih main judi online akan pisah dan ketahuan saat kejadian itu," ungkap Briptu Fadhilatun Nikmah.

Kuasa hukum keluarga korban, Haris Eko Cahyono, mengatakan selama menikah gaji korban dibawa terdakwa.

"Ini murni karena masalah ekonomi dan judi online. Korban tidak pernah main perempuan dan ini dibenarkan oleh terdakwa di muka sidang," jelasnya. 

Artikel ini telah tayang di Tribun Jatim

Sumber: Surya Online
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved