Berita Viral
Kuasa Hukum Harap tak Dipecat, Polwan yang Bakar Suaminya hingga Tewas Divonis 4 Tahun Penjara
Briptu Fadhilatun Nikmah pelaku pembakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono hingga tewas di Mojokerto, Jawa Timur akhirnya divonis empat tahun penjara
BANJARMASINPOST.CO.ID - Briptu Fadhilatun Nikmah pelaku pembakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono hingga tewas di Mojokerto, Jawa Timur akhirnya divonis empat tahun penjara.
Vonis Briptu Fadhilatun Nikmah dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (23/1/2025).
Briptu Fadhilatun Nikmah dinyatakan bersalah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menewaskan suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono.
Briptu Fadhilatun Nikmah terbukti sengaja menyiramkan bahan bakar minyak jenis pertalite ke tubuh Briptu Rian dan menyalakan korek api hingga korban terbakar dan mengalami luka bakar mencapai 96 persen.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama empat tahun," ucap Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja dalam sidang daring di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (23/1/2025).
Briptu Fadhilatun Nikmah dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun, dikurangi sejak awal penangkapan sampai terdakwa menjalani masa penahanan.
Baca juga: Bripda Paras Beri Pesan ke sang Kekasih Sebelum Tewas, Tita Ungkap Rencana Menikah Usai Lulus Kuliah
Baca juga: Viral Kucing Oyen Temani Polisi Patroli di Jalan Raya Bogor, Pakai Seragam dan Duduk di Kap Mobil
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikenakan seluruh dari pidana yang dijatuhkan," ujar hakim.
Majelis hakim, Ida Ayu menyebut, dalam putusan inkrah ini terdakwa tetap dilakukan penahanan dan barang bukti kasus KDRT sebagaimana disebutkan dalam dakwaan agar dimusnahkan.
"Terdakwa tetap ditahan, terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar lima ribu rupiah. Demikian putusan dari majelis hakim," katanya.
Hakim memberikan tenggang waktu terhadap terdakwa dan kuasa hukumnya menanggapi putusan tersebut.
"Terdakwa memiliki hak atas menerima putusan, atau mengajukan upaya hukum. Bisa menerima atau pikir-pikir karena masih ada waktu sampai tujuh hari," kata Ida Ayu.

Menyikapi vonis tersebut, Briptu Fadhilatun Nikmah pasrah dan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya, apakah menerima atau tidak putusan majelis hakim.
"Yang mulia, saya menyerahkan semuanya kepada ibu (Kuasa hukum)," ujar Briptu Fadhilatun Nikmah melalui daring.
Penasehat hukum terdakwa, AKBP Dewa Ayu dan IPTU Tatik dari Bidang Hukum Polda Jatim, mengungkapkan, pihaknya menerima putusan hakim yang menjatuhkan pidana penjara 4 tahun terhadap terdakwa Briptu Fadhilatun Nikmah.
Dirinya menerima dan tidak melakukan upaya hukum atas pertimbangan dari pimpinan bidang hukum Polda Jatim.
"Izin yang mulia, setelah kami koordinasi dengan pimpinan di Polda jatim. Kami sepakat untuk menerima (Putusan)," ucapnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angga Rizky Bagaskoro dan Ismiranda Dwi Putri, menanggapi hal yang sama atas putusan majelis hakim terkait vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Briptu Fadhilatun Nikmah.
"Kami dari jaksa penuntut umum, menerima (Putusan) yang mulia," ujarnya.
Vonis terdakwa Briptu Fadhilatun Nikmah sama dengan tuntutan dalam sidang yaitu selama empat tahun atas perbuatannya melakukan KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Briptu Fadhilatun Nikmah diketahui dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Briptu Fadhilatun Nikmah Segera Hadapi Sidang Etik
Setelah menerima vonis hakim, Briptu Fadhilatun Nikmah segera menjalani sidang etik sebagai anggota Polri.
"Kita belum menerima surat (Putusan), setelah diterima maka akan segera membentuk komisi kode etik," kata IPTU Tatik.
Nasib Briptu Fadhilatun Nikmah ditentukan dalam sidang etik tersebut, apakah yang bersangkutan mendapat sanksi pemecatan (PTDH) atau tetap menjadi Polwan selama menjalani hukuman pidana tersebut.
"Kalau itu kita serahkan kepada pimpinan," ucap IPTU Tatik.
Menurut dia, proses sidang kode etik terhadap Briptu Fadhilatun Nikmah membutuhkan waktu beberapa bulan hingga putusan.
Dirinya berharap terdakwa dipertahankan menjadi abdi negara.
Pihaknya meyakini perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak unsur kesengajaan, namun tetap menjunjung tinggi putusan majelis hakim.
"Itu (Sidang etik) prosesnya lama, mudah-mudahan masih dipertahankan," ujarnya.
Pengakuan Briptu Fadhilatun Nikmah
Terdakwa Briptu Fadhilatun Nikmah sebelum mengungkap kronologis dirinya membakar suaminya dalam sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (19/11/2024).
Briptu Fadhilatun Nikmah mengungkap pada Minggu (9/6/2024) dirinya menghubungi sang suami via WhatsApp menyuruhnya pulang.
Briptu Fadhilatun Nikmah pun mengaku dirinya sempat menelepon mertuanya, Sri Mulyaningsih menanyakan terkait suaminya yang hendak pinjam uang.
Setibanya di rumah, Briptu Fadhilatun Nikmah menyuruh Briptu Rian masuk ke dalam berganti pakaian dan ke garasi.
Terdakwa lantas mengambil bensin yang sudah disiapkan dari dalam rumah dan mengguyur ke tubuh korban dalam kondisi tangan terborgol di tangga libat garasi rumah.
Briptu Fadhilatun Nikmah mengambil korek api dan menyalakan tisu yang berjarak sekitar 1,5 meter dari korban, diduga ia berniat memperingatkan suaminya agar tidak main judi online lagi.
Tiba-tiba api menyambar bensin mengenai tubuh korban.
"Kejadiannya langsung nyambar begitu yang mulia," ucap terdakwa Briptu Fadhilatun Nikmah.
Terdakwa bersama saksi sempat menolong korban yang merintih kesakitan akibat luka bakar.
Saking paniknya Briptu Fadhilatun Nikmah berniat mengambilkan minum untuk korban namun malah menuangkan cairan pembersih lantai dari botol air mineral tanpa label.
"Saya tidak tahu yang mulia, saya ambilnya di garasi karena belakangnya dekat dengan cucian. Biasanya ada botol air putih, untuk sikat gigi anak," ujar Briptu Fadhilatun Nikmah.
Dikatakan Briptu Fadhilatun Nikmah, ia dan korban sempat membuat surat perjanjian jika mengulangi bermain judi online akan bercerai, pada 2022 lalu.
"Kita buat (Surat) perjanjian tahun 2022, kalau masih main judi online akan pisah dan ketahuan saat kejadian itu," ungkap Briptu Fadhilatun Nikmah.
Kuasa hukum keluarga korban, Haris Eko Cahyono, mengatakan selama menikah gaji korban dibawa terdakwa.
"Ini murni karena masalah ekonomi dan judi online. Korban tidak pernah main perempuan dan ini dibenarkan oleh terdakwa di muka sidang," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun Jatim
Sosok Viral Bidan Dona, Berenang Seberangi Sungai demi Pasien karena Jembatan Putus: Lewati Hutan |
![]() |
---|
Viral Penumpang Pesawat Mencak-mencak dan Sebut Ada Bom di Kabin: Kesal Terlambat, ini Kata Lion Air |
![]() |
---|
Insiden Pesawat Fasi Jatuh di Bogor saat Latihan, Pilot Dinyatakan Tewas, Penumpang Luka Berat |
![]() |
---|
Aksi Petugas Damkar di Tangsel Tangani Wanita Kesurupan, Berawal dari Masuknya Laporan Warga |
![]() |
---|
Viral Pria di Marabahan Berjalan Disertai Luka Tusuk di Dada dan Wajah, Identitas Tak Diketahui |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.