Serambi Ummah

Anjuran Sedekah bagi Umat Islam, Jumat Berbagi Bisa Bikin Semangat

Aksi berbagi makanan atau sedekah makanan saat ini kian booming. Biasanya dilakukan pada Jumat. mendapatkan pahala sedekah.

Tayang:
Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Mariana
Dok BPost
Kepala KUA Kelumpang Tengah, Kotabaru, H Muhammad Hasbi Lc. 

Oleh: Kepala KUA Kelumpang Tengah, Kotabaru, H Muhammad Hasbi Lc

BANJARMASINPOST.CO.ID - Aksi berbagi makanan atau sedekah makanan saat ini kian booming. Biasanya dilakukan pada Jumat. Namun, ada sedikit kritikan karena ternyata malah menimbulkan mubazir. Banyak makanan yang dibuang atau tidak dihabiskan. Padahal makanan tidak sedikit yang diberikan tersebut berasal dari dana donatur yang ingin berbagi.

Mengenai fenomena ini, hukumnya bagi yang bersedekah akan mendapatkan pahala atas apa yang disedekahkan.

Karena amal perbuatan dinilai dengan apa yang diniatkan, terlepas dari penggunaan atau pemanfaatan yang kurang sesuai dengan yang diharapkan.

Adapun bagi yang menerima sedekah adalah suatu kebolehan (mubah) untuk mengambil makanan yang disedekahkan karena sasaran pemberian makanan di Jumat tersebut untuk umum terutama jemaah Salat Jumat dan tidak dibatasi untuk kalangan tertentu saja.

Ini memberikan dampak positif yaitu membuka kesempatan beramal bagi para donatur untuk berlomba-lomba dalam kebaikan. Juga motivasi bagi jemaah untuk bersemangat dalam melaksanakan ibadah Salat Jumat.

Baca juga: Ketua MUI Padang Batung Bicara Soal Sosok Hj Muhammad Helmi: Pribadi yang Baik dan Berwibawa

Baca juga: Profil H Muhammad Helmi, Jadi Kades Sambil Isi Majelis Taklim

Berikutnya, sedekah makanan dihukumkan halal apabila makanan yang disedekahkan diambil dari harta yang halal dengan jalan yang diridhoi Allah. Dengan niat ikhlas dan memberikan sedekah makanan yang terbaik akan menjadi nilai plus dalam hal ini.

Sebaliknya, sedekah makanan akan menjadi haram apabila makanan yang disediakan diambil dari harta yang haram, seperti hasil curian, korupsi dan sebagainya.

Karena apa yang haram diambil maka haram juga untuk diberikan dan dimanfaatkan. Sedekah makanan juga haram diberikan jika diketahui kandungan dalam makanan tersebut terkontaminasi oleh bahan yang bisa membahayakan kesehatan.

Di sisi lain, sebagai donatur perlu diperhatikan, agar sedekah makanan tidak terlepas dari esensinya. Seperti berbagi di momen Jumat, jangan sampai malah mengganggu aktivitas ibadah Salat Jumat yang dilaksanakan.

Dapat ditemukan di lapangan ketika jemaah Salat Jumat tergesa-gesa, bahkan ada yang lari berhamburan setelah salam dan saling berebut mengambil sedekah makanan.

Walaupun notabene ini dilakukan jemaah yang anak-anak, namun secara tidak langsung dapat mengganggu kekhusyukan jemaah Salat Jumat yang lain, terutama yang masih berzikir atau menambah amalan wirid lainnya.

Tak kalah penting, makanan yang tidak habis dan malah dibuang oleh penerimanya akan menjadi makanan yang mubazir. Hukum membuang makanan yang masih layak untuk dimakan adalah haram. Terkecuali makanan tersebut tidak layak untuk dikonsumsi seperti basi atau diduga terkontaminasi kandungan yang berbahaya bagi kesehatan.

Penerima juga diharuskan untuk mengambil seperlunya dan tidak berlebihan dari kebutuhan yang diperlukan. Hal ini perlu diperhatikan karena makanan yang disediakan biasanya terbatas dan dapat menjangkau seluruh pihak yang memerlukan.

Ada beberapa hal yang dapat ditempuh untuk menghindari agar sedekah makanan tidak mubazir, di antaranya harus menyesuaikan dengan keadaan warga sekitar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved