Putusan Sidang Sengketa Pilkada
Hasil Sidang Sengketa Pilkada Banjar, Hakim MK: Permohonan Penggugat Tidak Memenuhi Syarat Formil
Ini hasil putusan sengketa pemilu pada Pilkada Banjar 2024, hakim MK sebut Permohonan Penggugat Tidak Memenuhi Syarat Formil dan tidak jelas, kabur
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Irfani Rahman
tangkapan layar Youtube MK
HAKIM MK - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sebut permohonan penggugat pada sengketa Pilkada Banjar 2024 tidak memenuhi syarat formil
Diketahui, sebelum mengajukan ke MK usai pilkada kemarin, tuduhan yang dilakukan pasangan calon nomor 02 itu sudah dilakukan sejak dari masa kampanye kemarin ke Bawaslu Kabupaten Banjar dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan juga sudah tidak terbukti.
Adapun Kuasa Hukum dari Syaifullah Tamliha, Muhammad Rusdi ditelpon dan dimintai tanggapan belum ada jawaban ke BPost.
Namun sebelum putusan dibacakan MK Pihak Syaifullah Optimis hakim MK akan adil dalam memberikan putusan.
(Banjarmasin Post/ Nurholis Huda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.