Putusan Sidang Sengketa Pilkada
Hasil Sidang Sengketa Pilkada Banjar, Hakim MK: Permohonan Penggugat Tidak Memenuhi Syarat Formil
Ini hasil putusan sengketa pemilu pada Pilkada Banjar 2024, hakim MK sebut Permohonan Penggugat Tidak Memenuhi Syarat Formil dan tidak jelas, kabur
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang PHPU di Jakarta menolak permohonan pemohon pada Pilkada Banjar 2024, Selasa (4/2/2025).
"Nomor 64 PHPU.BUP-XXII/2025.....dan seterusnya, tidak memenuhi syarat formil permohonan," ujar Hakim Arsul Sani.
Oleh kerena itu tidak dapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan-permohonan tersebut tidak jelas, kabur (obscur libel).
Diketahui kalau nomo 64 itu adalah permohonan registrasi dari pemohon yang didaftarkan ke MK.
Di momen itu, untuk Pilkada Kabupaten Banjar, putusan disampaikan hakim pada pukul 20:40 dengan perkara bernomor 64/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Menanggapi itu, Ketua Partai NasDem Kabupaten Banjar, Akhmad Rizanie Anshari, mengatakan kalau tim merasa yakin dan memprediksinya. Sebab sudah dua kali yang diadukan adalah hal yang sudah diadukan di tingkat Bawaslu atau tingkat terendah.
Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada Banjar, Kedua Paslon Yakin MK Memenangkan Pihaknya
Baca juga: Hasil Sidang Sengketa Pilkada Banjarbaru, Hakim MK Nyatakan Perkara No 5 Lanjut, Ini Kata Tim Hanyar
"Kami sudah menebak dan mereka reka kalau hakim MK akan memutus demikian. Dan MK pasti akan memutuskan yang seadil adilnya sehingga apa yang menjadi harapan kami dikabulkan, " kata dia.
Pihaknya kini hanya bisa mengimbau semua pihak untuk merangkul bersama membangun untuk Kabupaten Banjar.
"Tetap semangat kepada tim dan tetap saling merangkul. Mari kita saling bergandengan tangan untuk membangun Kabupaten Banjar yang lebih baik ke depan," jelasnya.
Sekretaris Gerindra Banjar, H Irwan Bora, juga mengaku optimis dari awal. Dirinya yang nonton layar lebar dengan tim pemenangan memang optimis dan wajib menang.
"Kita memantau lewat layar lebar saja," kata dia.
Adapun, kuasa hukum pihak yang hadir dipersidangan, Renaldy Farhan SH menyampaikan rasa syukur dengan adanya putusan dismisal ini sehingga bupati terpilih setelah dilantik bisa fokus untuk melaksanakan program-program yang sudah dicanangkan untuk masyarakat.
Farhan juga menyampaikan bahwa putusan dismisal ini final dan mengikat sehingga harapannya semua pihak dapat menghargai putusan tersebut.
Sementara itu, saat persidangan berlangsung, H Saidi Mansyur menyaksikan jalannya persidangan melalui televisi. Usai pembacaan putusan dismisal itu mengucapkan rasa syukurnya.
"Alhamdulillah perjuangan yang kami lakukan selama ini tidak sia-sia.
Sidang di MK yang berlangsung tadi membuktikan bahwa tuduhan yang diarahkan kepada pasangan H Saidi Mansyur dan Habib Idrus Alhabsyi tidak benar, tidak terbukti," ujar dia singkat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.