Berita Tanahlaut

Pengecer Gas Melon di Pasar Martapura Banjar Ini tak Beli Elpiji di Pangkalan

Pelarangan pengecer menjual elpiji bersubsidi tiga kilogram per 1 Februari 2025 direspon pedagang gas melon di kawasan Pasar Martapura, Banjar.

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Edi Nugroho
dokumentasi banjarmasinpost.co.id
OPERASI PASAR-Suasana operasi pasar elpiji melon. Warga antusias membeli elpiji subsidi murah itu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pelarangan pengecer menjual elpiji bersubsidi tiga kilogram per 1 Februari 2025 direspon pedagang gas melon di kawasan Pasar Martapura, Banjar.

Pengecer di Pasar Martapura, Kabupaten Banjar, Mursyidah (53), mengaku tetap akan berjualan elpiji melon. 

Dia beralasan belum mendapat sosialisasi. “Kalau saya diajak jadi subpangkalan, saya mau. Asal gasnya ada dan lancar,” ujarnya.

Selama ini Mursyidah pun membeli dari pengecer. Harganya pun di atas HET. “Modal saya satu tabung Rp 34 ribu sehingga saya jual Rp 38 ribu,” urainya.

Baca juga: Pastikan tak Ada Penjualan Gas Subsidi di Eceran, Satpol Tanahlaut  Sisir Sampai ke Warung-warung

Baca juga: Jelang Putusan Sengketa Pilkada Banjarbaru, Tim Hanyar: 100 Persen Siap Ikuti Persidangan

Menurut dia, harga segitu wajar karena termasuk ongkos membawa dari Sungaitangkas Martapura Barat ke Pasar Martapura Kota.

Mursyidah mengaku tidak membeli ke pangkalan karena stoknya selalu habis. “Makanya saya beli di eceran terus kami jual lagi, “ jelasnnya.

Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian Bahan Pokok Penting (Bapokting) DKUMPP Banjar, Hj Elok Yuli Suriyanti, berencana berkonsultasi dengan Pertamina. “Bahkan bila perlu kami akan lakukan pertemuan bersama stakeholder terkait,” ujar Hj Elok Yuli Suriyanti. 


Pertamina yang melakukan pengetatan  pasca pelarangan pengecer menjual elpiji bersubsidi tiga kilogram per 1 Februari 2025  tak mengejutkan bagi Pemerintah Kabupaten Tanahlaut (Tala).

 “Kami (Tala) sudah lebih dulu menerapkan hal tersebut,” ucap Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Tala H Muh Kusri, Senin.

Kusri menyatakan pihaknya kerap menyisir warung-warung di Kota Pelaihari maupun di kecamatan lainnya guna memastikan tidak ada elpiji melon dijual secara eceran.

Namun ia mengakui masih ada elpiji subsidi yang beredar secara eceran. Ini umumnya dilakukan secara sembunyi-sembunyi.  Hasil analisa di lapangan, papar Kusri, kadang ada pangkalan yang tidak habis stoknya sehingga menjualnya ke pengecer.

Sementara Manager Commrel & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, dalam siaran persnya, menegaskan sejak 1 Februari 2025 pemerintah melalui Kementerian ESDM melarang penjualan di tingkat pengecer.

“Pertamina Patra Niaga menjalankan peraturan pemerintah terkait distribusi tersebut dan kami telah menyediakan informasi mengenai pangkalan di link subsiditepat.mypertamina.id,” jelasnya, Senin.

Ditegaskannya, pengecer bukanlah rantai distribusi resmi sehingga tidak berkontak dengan agen dan pangkalan.

 Mekanisme pembelian di pangkalan dapat menggunakan merchant app dan pembelinya  memperlihatkan KTP. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved