Berita Tanahlaut
Pengecer Gas Melon di Pasar Martapura Banjar Ini tak Beli Elpiji di Pangkalan
Pelarangan pengecer menjual elpiji bersubsidi tiga kilogram per 1 Februari 2025 direspon pedagang gas melon di kawasan Pasar Martapura, Banjar.
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pelarangan pengecer menjual elpiji bersubsidi tiga kilogram per 1 Februari 2025 direspon pedagang gas melon di kawasan Pasar Martapura, Banjar.
Pengecer di Pasar Martapura, Kabupaten Banjar, Mursyidah (53), mengaku tetap akan berjualan elpiji melon.
Dia beralasan belum mendapat sosialisasi. “Kalau saya diajak jadi subpangkalan, saya mau. Asal gasnya ada dan lancar,” ujarnya.
Selama ini Mursyidah pun membeli dari pengecer. Harganya pun di atas HET. “Modal saya satu tabung Rp 34 ribu sehingga saya jual Rp 38 ribu,” urainya.
Baca juga: Pastikan tak Ada Penjualan Gas Subsidi di Eceran, Satpol Tanahlaut Sisir Sampai ke Warung-warung
Baca juga: Jelang Putusan Sengketa Pilkada Banjarbaru, Tim Hanyar: 100 Persen Siap Ikuti Persidangan
Menurut dia, harga segitu wajar karena termasuk ongkos membawa dari Sungaitangkas Martapura Barat ke Pasar Martapura Kota.
Mursyidah mengaku tidak membeli ke pangkalan karena stoknya selalu habis. “Makanya saya beli di eceran terus kami jual lagi, “ jelasnnya.
Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian Bahan Pokok Penting (Bapokting) DKUMPP Banjar, Hj Elok Yuli Suriyanti, berencana berkonsultasi dengan Pertamina. “Bahkan bila perlu kami akan lakukan pertemuan bersama stakeholder terkait,” ujar Hj Elok Yuli Suriyanti.
Pertamina yang melakukan pengetatan pasca pelarangan pengecer menjual elpiji bersubsidi tiga kilogram per 1 Februari 2025 tak mengejutkan bagi Pemerintah Kabupaten Tanahlaut (Tala).
“Kami (Tala) sudah lebih dulu menerapkan hal tersebut,” ucap Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Tala H Muh Kusri, Senin.
Kusri menyatakan pihaknya kerap menyisir warung-warung di Kota Pelaihari maupun di kecamatan lainnya guna memastikan tidak ada elpiji melon dijual secara eceran.
Namun ia mengakui masih ada elpiji subsidi yang beredar secara eceran. Ini umumnya dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Hasil analisa di lapangan, papar Kusri, kadang ada pangkalan yang tidak habis stoknya sehingga menjualnya ke pengecer.
Sementara Manager Commrel & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, dalam siaran persnya, menegaskan sejak 1 Februari 2025 pemerintah melalui Kementerian ESDM melarang penjualan di tingkat pengecer.
“Pertamina Patra Niaga menjalankan peraturan pemerintah terkait distribusi tersebut dan kami telah menyediakan informasi mengenai pangkalan di link subsiditepat.mypertamina.id,” jelasnya, Senin.
Ditegaskannya, pengecer bukanlah rantai distribusi resmi sehingga tidak berkontak dengan agen dan pangkalan.
Mekanisme pembelian di pangkalan dapat menggunakan merchant app dan pembelinya memperlihatkan KTP.
Kronologi Kecelakaan di Depan Labirin Tambangulang Tanahlaut, Korban Terlempar ke Bawah Trailer |
![]() |
---|
Modus Menjapri Pegawai SKPD, Waspadai Penipuan Catut Nama Pejabat Baru di Tanahlaut Kalsel |
![]() |
---|
Ribuan Warga Tanahlaut Saksikan Karnaval Seni Budaya Nusantara Tempo Doeloe |
![]() |
---|
Kronologi Kecelakaan Maut di Jorong Tanahlaut, Korban Terpental 10 Meter, Anak di Gendongan Terluka |
![]() |
---|
Temuan Bayi di Pelaihari Bikin Heboh Warga Tanahlaut, Iyah Mengira Suara Kucing Berkelahi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.