Pilkada Banjarbaru

MK Lanjutkan Sidang Pilkada Banjarbaru, Tolak Tiga Perkara Lainnya

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan melanjutkan persidangan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru

Editor: Hari Widodo
Screenshot Youtube MK
Ketua Hakim Konstitusi, Arief Hidayat saat memimpin sidang Pilkada Banjarbaru, di Ruang Panel III Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, (20_01_2025) 

MK juga menolak perkara nomor 07/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan Hamdan Eko Benyamine, Hudan Nur, Zepi Al Ayubi dan Sandi Firly.

Pemohon yang tergabung dalam Lembaga Akademi Bangku Panjang Mingguraya dinilai MK tidak memiliki legal standing.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan pemohon bukanlah pemantau pemilihan resmi.

“Tidak terdapat cukup alasan yang kuat dan meyakinkan bagi Mahkamah untuk mengesampingkan syarat tersebut,” jelas Enny.

Gugatan ini juga bermula dari keberatan para pemohon mengenai tidak adanya kolom kosong dalam surat suara. Selain itu, pemohon menuding adanya pelanggaran sistematis untuk memenangkan satu pasangan calon.

MK juga menolak perkara nomor 09/PHPU.WAKO-XXII/2025 yang diajukan oleh Calon Wakil Wali Kota Said Abdullah.

MK menilai pemohon tidak memiliki legal standing karena bukan peserta pemilihan. Pemohon mengajukan gugatan sebagai pribadi, bukan sebagai pasangan calon bersama calon wali kota.

“Amar putusan menyatakan, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” Sebut Suhartoyo saat membacakan amar putusan tersebut.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menegaskan permohonan tidak mengikutsertakan calon wali kota yang menjadi pasangannya sebagai satu kesatuan. Dengan demikian pemohon tidak bisa dinyatakan sebagai peserta pemilihan. (nan/msr/lis)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved