Pilkada Banjarbaru
MK Lanjutkan Sidang Pilkada Banjarbaru, Tolak Tiga Perkara Lainnya
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan melanjutkan persidangan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru
MK juga menolak perkara nomor 07/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan Hamdan Eko Benyamine, Hudan Nur, Zepi Al Ayubi dan Sandi Firly.
Pemohon yang tergabung dalam Lembaga Akademi Bangku Panjang Mingguraya dinilai MK tidak memiliki legal standing.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan pemohon bukanlah pemantau pemilihan resmi.
“Tidak terdapat cukup alasan yang kuat dan meyakinkan bagi Mahkamah untuk mengesampingkan syarat tersebut,” jelas Enny.
Gugatan ini juga bermula dari keberatan para pemohon mengenai tidak adanya kolom kosong dalam surat suara. Selain itu, pemohon menuding adanya pelanggaran sistematis untuk memenangkan satu pasangan calon.
MK juga menolak perkara nomor 09/PHPU.WAKO-XXII/2025 yang diajukan oleh Calon Wakil Wali Kota Said Abdullah.
MK menilai pemohon tidak memiliki legal standing karena bukan peserta pemilihan. Pemohon mengajukan gugatan sebagai pribadi, bukan sebagai pasangan calon bersama calon wali kota.
“Amar putusan menyatakan, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” Sebut Suhartoyo saat membacakan amar putusan tersebut.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menegaskan permohonan tidak mengikutsertakan calon wali kota yang menjadi pasangannya sebagai satu kesatuan. Dengan demikian pemohon tidak bisa dinyatakan sebagai peserta pemilihan. (nan/msr/lis)
Pilkada Banjarbaru
Mahkamah Konstitusi (MK)
Hj Erna Lisa Halaby - Wartono
Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
KPU Kalsel Buka Pendaftaran Pemantau PSU Banjarbaru, Ini Tujuannya |
![]() |
---|
Petugas Adhoc untuk PSU Banjarbaru Dilantik, Logistik Sudah di Gudang KPU |
![]() |
---|
Aktivis GMPD Datangi Kantor Bawaslu Banjarbaru, Siapkan 2.500 Orang Awasi PSU |
![]() |
---|
PSU Banjarbaru Digelar 19 April, Anggaran Disepakati Rp 8,5 M |
![]() |
---|
Sidang Pilkada Kota Banjarbaru ke Tahap Pembuktian, Tim HANYAR Komitmen Pemilihan Diulang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.