Berita Kotabaru
Pengerjaan Jalan di Desa Lalapin Kotabaru Diputus, Kades: Kontraktor Sisakan Hutang ke Warga
Sejumlah permasalahan mewarnai peningkatan struktur jalan di Dusun Karang Sari Trans Lama, Desa Lalapin, Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru.
Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Sejumlah permasalahan mewarnai peningkatan struktur jalan di Dusun Karang Sari Trans Lama, Desa Lalapin, Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru.
Jalan yang dikerjakan selama 180 hari, di rentang Maret hingga Agustus 2024 itu belum rampung hingga 2025, bahkan setelah masa perpanjangan waktu pengerjaan.
Dari sepanjang 3 km, sekitar 1,3 km masih belum selesai dikerjakan, belum lagi spesifikasi pengaspalan yang dinilai tidak sesuai, hingga sudah mengalami kerusakan.
Tak ayal, kondisi ini pun dikeluhkan masyarakat Desa Lalapin, karena akses mulus berkualitas yang diidamkan malah tidak sesuai harapan.
Baca juga: Kecelakaan di Jalan Raya Berangas Kotabaru, Satu Pengendara Tergeletak tak Sadarkan Diri
Baca juga: Simpan Lima Paket Sabu Dalam Tupperware, Pria Asal Desa Pematang Ulin Tanahbumbu Ini Ditangkap
Selain itu, saat pengerjaan berlangsung dan belum selesai, ternyata proyek yang ditinggalkan PT Kurnia Indah Dwiaji, selaku pihak kontraktor ini juga meninggalkan sejumlah hutang di warga setempat yang menyediakan material.
Diungkapkan Kepala Desa Lalapin, Mijo Yanto, perihal ini sudah disampaikan ke DPRD Kotabaru melalui RDP beberapa waktu lalu, guna mencari jalan keluar.
"Kami dan warga bingung, makanya berupaya ke dewan untuk mendapatkan jalan keluarnya agar hutang kepada warga dilunasi dan kondisi jalan bisa disesuaikan perencanaan," beber Mijo Yanto, Minggu (9/2/2025).
Dirinya juga mengutarakan, hutang kontraktor kepada warga berawal dari kerjasama dalam hal penyediaan material, setelah kontraktor memindahkan pengerjaan ke pihak lain karena terkendala permodalan.
Saat pelunasan pengerjaan dinilai selesai, pihak kontraktor menerima pembayaran, namun tidak dengan warga yang turut menyediakan material.
Adapun keterangan Kepala Dinas PUPR Kotabaru, Suprapti Tri Astuti, mulai awal pekerjaan di Desa Lalapin ini sudah terlambat, sehingga pihaknya memutuskan untuk tidak memberikan uang muka.
Laporan yang menyebutkan kondisi pengerjaan tidak sesuai spesifikasi juga dibenarkannya, termasuk aspal yang hanya satu lapis. Hingga pengerjaan senilai Rp7,5 miliar itu kontraknya diputus.
"Terakhir pengajuan pembayaran dengan capaian 77 persen, namun ada beberapa bagian yang kami reject sehingga hanya dibayarkan 67,59 persen," ungkapnya saat RDP.
Sementara itu, mengenai bermasalahnya pengerjaan ini, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Awaludin mengatakan proses lelang proyek perlu dievaluasi.
Menurutnya, Instansi terkait seharusnya lebih selektif dalam menilai perusahaan yang bonafit dalam pengerjaan.
"Saya sudah minta Komisi III rapat dengan Pojka ULP, jangan sampai hal ini terulang lagi. Karena kontraktor tidak bertanggungjawab," ungkap Awaludin.
Adapun terkait upaya penyelesaian perbaikan jalan tersebut, para legislatif di dewan sangat mendukung proyek tersebut dilanjutkan dan anggarannya akan diupayakan masuk di APBD perubahan 2025.
Mengenai utang kontraktor kepada warga, dianggaap sebagai urusan kontraktor, pemerintah tidak bisa mencampuri, karena kesepakatan dibentuk antara keduanya. (Banjarmasinpost.co.id/MuhammadTabri)
Banjarmasinpost.co.id
Kabupaten Kotabaru
Dusun Karang Sari Trans Lama
Kecamatan Hampang
Desa Lalapin
Pasca Banjir di Kotabaru, DLH Angkut Berton-ton Material Sedimen |
![]() |
---|
Hadiri Media Gathering, Kadisparpora Beberkan Perkembangan Bumi Perkemahan di Kotabaru |
![]() |
---|
Tekuk BSJ FC Melalui Adu Penalti, Buana Mega FC Juarai Miniso Bamega Cup 2025 |
![]() |
---|
Banyak Event Tapi Daya Beli Menurun, Begini Curhat Pedagang di Kotabaru |
![]() |
---|
Hari Ketiga FBS 2025 Kotabaru, Tampilkan Pawai Budaya hingga Atraksi Suku Dayak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.