Berita Kotabaru

Nasib Jalan di Desa Lalapin yang Diputus Kontrak, Kadis PUPR Kotabaru : Paling Aman Dianggarkan 2026

Pasca pemutusan kontrak, nasib proyek peningkatan infrastruktur jalan di Desa Lalapin Kotabaru tak berlanjut

Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Hari Widodo
Istimewa
JALAN RUSAK - Pengerjaan jalan yang sudah mulai rusak di Desa Lalapin, Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru, Selasa (11/2/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Usai pemutusan kontrak dan masih menyisakan pekerjaan, nasib proyek peningkatan infrastruktur jalan di Desa Lalapin nampaknya membuat masyarakat sekitar harus gigit jari.

Pasalnya, pengerjaan yang masih menyisakan 1,3 km serta pengaspalan yang dinilai tidak sesuai spesifikasi ini perlu melewati banyak pembahasan terkait kebijakan penganggaran ulang.

Kondisi ini berkenaan telah diberlakukannya Inpres Nomor 1 Tahun  2025 terkait efesiensi anggaran yang dikeluarkan melalui kementerian Keuangan dan berlaku ke tiap daerah.

Diungkapkan Kadis PUPR Kotabaru, Suprapti Tri Astuti, pihak siap menyelesaikan pekerjaan jalan di Dusun Karang Sari Trans Lama, Desa Lalapin, Kecamatan Hampang itu, selama diberikan anggaran untuk melanjutkan pengerjaan.

"Tapi untuk 2025 tidak mungkin, karena tidak ada anggarannya di DPA," sebut Tuti, Senin (10/2/2025).

Baca juga: Dinas PUPR Kotabaru Laporkan Tiga Akun Medsos ke Polisi, Dinilai Menggiring Opini dan Merugikan

Baca juga: Identitas Korban Tewas dalam Kecelakaan di Sungaijelai Tala, Mahasiswi Asal Sungaidurian Kotabaru

Namun jika ada anggaran di perubahan yang cepat, misalkan di Maret, April atau berproses di Mei 2025. Mungkin masih berani melakukannya di perubahan anggaran.

Beda halnya jika perubahan berlangsung di November 2025, maka pihaknya juga angkat tangan.

Selain itu juga, asal ada persetujuan kawan-kawan dewan menyetujui dinas PUPR  untuk menganggarkan, serta TAPD  tidak melakukan pembatasan penganggaran yang harus dikerjakan segera.

Astuti juga mengaku saat pilihan hanya putus kontrak pengerjaan atau perpanjang di tahun anggaran adalah dilema dan momok.

Namun terkait kontraktor PT Kurnia Indah Dwiaji yang mengerjakan dengan perpanjang dua kali dan belum selesai, pihaknya juga tidak bisa lagi mentoleransi hingga harus diputuskan.

"Jadi untuk pengerjaan lanjutan itu lebih aman di anggaran murni 2026 mendatang," sebutnya.

Sementara itu, Duki, warga setempat mengaku sangat berharap jalan tersebut bisa cepat dilakukan penyelesaian.

Baca juga: Tersangka Penganiayaan di Tapin Serahkan Diri di Kotabaru, Polisi: Ambil Parang Usai Ditampar Korban

Baca juga: Pengerjaan Jalan di Desa Lalapin Kotabaru Diputus, Kades: Kontraktor Sisakan Hutang ke Warga 

Mengingat hajat masyarakat untuk akses yang memadai dan memudahkan dalam mobilitas sudah didambakan sejak lama.

"Karena masyarakat juga perlu kejelasan, apakah dibiarkan atau dilanjutkan," pungkasnya.

Diketahui, pengerjaan jalan di Desa Lalapin, sekitar 3 km dinilai gagal diselesaikan kontraktor. Meskipun telah melewati dua kali perpanjang.

Pengerjaan dengan anggaran sekitar Rp7,5 miliar tersebut juga tidak sesuai spesifikasi, dan kontraktor juga menyisakan hutang ke warga yang digandeng menjadi penyedia material sekitar Rp300 juta. (Banjarmasinpost.co.id/MuhammadTabri)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved