Berita Papua

Rencana Pemberian Amnesti untuk Anggota KKB Papua, Menteri Hukum Bandingkan dengan Aceh

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membandingkan pemberian amnesti untuk anggota KKB Papua dengan peristiwa di Aceh

Editor: Rahmadhani
Tribun Video
PEMBERIAN AMNESTI - Salah satu KKB Papua. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Senin (17/2/2025) menyatakan, kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua berpeluang untuk mendapatkan amnesti dari pemerintah 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Rencana Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada orang-orang yang terlibat dalam kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua terus berlanjut.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua berpeluang untuk mendapatkan amnesti dari pemerintah sebagai upaya membangun dialog.

Supratman menilai, pemberian amnesti ke KKB Papua semestinya tidak menjadi masalah karena sejumlah orang yang terlibat gerakan separatis di Aceh pun pernah memperoleh amnesti dari pemerintah.

“Di Aceh, semua diberi amnesti pada saat itu. Saya rasa tidak ada masalah karena ini upaya kita dalam rangka membangun dialog, dan sebagai sebuah bangsa satu kesatuan. Tentu kita menginginkan hal yang sama dengan teman-teman, saudara-saudara kita di Papua,” kata Supratman di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Baca juga: Kronologis KKB Papua Tembaki Dua Truk Pengangkut Sembako, Pelaku Cegat di Tengah Jalan

Baca juga: KKB Papua Berulah Lagi Terbaru Bakar Gedung Sekolah di Kabupaten Puncak, Tak Ada Korban Jiwa

Supratman mengatakan, nama-nama anggota KKB yang diusulkan mendapatkan amnesti bakal diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto, asalkan mereka memenuhi syarat.

Ia menyebutkan, salah satu syarat yang harus dipenuhi agar KKB mendapatkan amnesti adalah membuat surat pernyataan untuk setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Kalau ada suratnya dan apalagi kalau sudah ada pernyataan ingin melakukan integrasi dan kesetiaan kepada Republik. Saya rasa amnesti ini kan bukan barang pertama kali kita lakukan,” kata Supratman.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah bakal memberi pengampunan kepada narapidana atau warga binaan atas dasar kemanusiaan.

Hal ini telah disetujui oleh Presiden Prabowo saat menerima Menteri Hukum (Menkum) usai rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan Menteri HAM Natalius Pigai pada 13 Desember 2024.

“Presiden akan memberikan amnesti terhadap beberapa narapidana yang saat ini sementara kami lakukan asesmen bersama dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” kata Supratman ketika itu.

Dia menuturkan, amnesti diberikan atas pertimbangan kemanusiaan, di samping untuk mengurangi kelebihan kapasitas lapas.

Setidaknya, kelebihan muatan lapas bisa dikurangi sekitar 30 persen dengan pemberian amnesti tersebut.

Berdasarkan data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, ada sekitar 44.000 warga binaan maupun narapidana yang memungkinkan diberikan amnesti.

Namun, jumlah pasti yang diberikan amnesti belum disepakati karena memerlukan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).

“Yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih sekitar 44.000 sekian orang. Saya belum tahu persis jumlahnya berapa,” ucap Supratman.

“Tapi selanjutnya kami akan meminta pertimbangan kepada DPR. Apakah DPR nanti dinamikanya seperti apa? Kita tunggu setelah resmi kami mengajukannya kepada Parlemen untuk mendapatkan pertimbangan,” imbuh dia.

Berita ini sudah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved