Berita Tabalong

Terdakwa Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Sakit Kelua Tabalong Jalani Sidang Perdana

Akhirnya sidang dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Kelua pada Dinkes Tabalong tahun anggaran 2020 kembali digelar

Penulis: Dony Usman | Editor: Irfani Rahman
Foto Kejari Tabalong
SIDANG DUGAAN KORUPSI - -Sidang perdana terdakwa LH di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (26/2/2025) dalam dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Kelua 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG- Sidang dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Kelua pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tabalong tahun anggaran 2020 kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Sebelumnya sudah ada empat orang yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dan putusan telah berkekuatan hukum tetap.

Kini dari hasil pengembangan, giliran terdakwa, LH, yang saat dugaan korupsi ini terjadi merupakan seorang ASN dengan peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),  jalani sidang perdana, Rabu (26/2/2025).

Kejari Tabalong, Aditia Aelman Ali, melalui, Kasi Intel Kejari Tabalong, M Fadhil, Kamis (27/2/2025) siang, membenarkan sidang perdana telah dilaksanakan untuk terdakwa LH.

Pada sidang perdana dengan majelis hakim diketuai Irfanul ini, diisi dengan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tabalong.

"Untuk jaksa penuntut umum dari tim pidsus ada Kasi Pidsus, Andy Hamzah dan timnya," kata Fadhil.

Baca juga: Lowongan Kerja Sinar Mas Mining Terbaru, Cek Syarat Kualifikasi Loker Perusahaan Tambang Ini

Baca juga: MK Minta Pemungutan Suara Ulang Pilkada Banjarbaru, Ini Respons Tim Pemenangan Lisa-Wartono

Ditambahkannya, terdakwa yang hadir di persidangan dengan didampingi penasihat hukum ini dikenakan dakawaan primer dan subsider.

Dakwaan primer,,  pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Sedangkan dakwaan subsider, pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Terdakwa tidak lakukan eksepsi terhadap dakwaan, sehingga sidang akan dilanjutkan pemeriksaan saksi pada Rabu depan," katanya.

Disampaikan Fadhil, LH, menjadi terdakwa hasil dari pengembangan perkara sebelumnya yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Dimana dari pengembangan itu ada dugaan keterlibatan LH yang  mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara, dan perbuatan itu tidak sesuai dengan peraturan yang harusnya dipedomani.

(banjarmasinpost.co.id/donyusman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved