Ramadan 2025

Hukum Sikat Gigi dan Kumur Setelah Imsak saat Puasa Ramadhan 2025, Simak Dalilnya Penjelasan UAH

penjelasan soal hukum menyikat gigi saat menjalankan puasa di bulan Ramadhan 2025 yang dikerjakan setelah imsak, dari Ustadz Adi Hidayat

Penulis: Mariana | Editor: Rahmadhani
tribunnews.com
SIKAT GIGI - Simak penjelasan soal hukum menyikat gigi saat menjalankan puasa di bulan Ramadhan 2025 yang dikerjakan setelah imsak. 

Misalnya kumur-kumur saat wudhu. Kemudian saat di luar wudhu tapi saat situasi panas luar biasa ingin kumur-kumur hukumnya boleh.

"Tapi kalau sengaja kumur-kumur tidak ada alasan itu makruh hukumnya. Khawatir sebagian bisa tertelan," kata Ustadz Adi Hidayat

Selain itu, suntik untuk obat bersifat boleh atau jaiz. Namun jenis cairan yang disuntikkan bukan menambah energi seperti misalnya suntik vitamin C.

Melainkan adanya penyakit yang memang harus disuntikkan ke tubuh.

"Ada insulin, ada macam-macam misalkan harus diberikan itu boleh tidak membatalkan puasa," ucap Ustadz Adi Hidayat.

Sementara ada pula jenis-jenis amalan yang termasuk amalan makruh jika dilakukan. Makruh tersebut tidak dosa hanya saja Allah dan Nabi tidak menyukai perbuatan itu.

Amalan makruh di antaranya saat memasak kebanyakan mencium bau masakan.

Selain mencium juga mencicipi rasa dari masakan yang dibuat. Atau melembutkan makanan bayi dengan cara dimasukkan ke mulut.

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved