Berita Banjarmasin

Besok, DKPP Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Bawaslu Kalsel

DKPP akan membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang melibatkan Bawaslu Kalsel

Foto Ist DKPP RI
JAJARAN BAWASLU KALSEL - Jajaran Komisioner Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan saat menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik DKPP RI, beberapa waktu lalu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang melibatkan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Senin (3/3/2025).

Sidang pembacaan putusan ini akan berlangsung di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, mulai pukul 09.00 WIB.

Perkara ini terdaftar dengan nomor 35-PKE-DKPP/I/2025 dan diadukan oleh Muhammad Rusdi, seorang advokat sekaligus kuasa hukum Ketua Harian Tim Pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar nomor urut 2.

Rusdi mengadukan Ketua serta anggota Bawaslu Kalsel, yakni Aries Mardiono, Muhammad Radini, Akhmad Mukhlis, Thessa Aji Budiono, dan Des Rizal Rachman Rofiat Darojat.

Rusdi menilai para teradu tidak profesional dalam menangani laporan dugaan pelanggaran pemilihan.

Baca juga: Sah! DKPP Jatuhkan Peringatan Keras Seluruh Komisioner Bawaslu Banjar

Baca juga: Syaifullah Tamliha Sesalkan Putusan DKPP Terlambat, Tak Bisa Jadi Bukti di MK

Ia menyebut bahwa laporan yang diajukan pada 4 November 2024 oleh Hendra Hadi Wijaya, Ketua Harian Tim Pemenangan Paslon nomor urut 02 di Pilkada Kabupaten Banjar, telah diperbaiki sesuai permintaan Bawaslu Kalsel hingga memenuhi syarat formil dan materil.

Namun, laporan tersebut tetap dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Banjar tanpa pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelapor memperbaiki laporannya sesuai permintaan para teradu hingga dinyatakan memenuhi persyaratan formil dan materil, lalu dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Banjar,” ujar Rusdi.

Rusdi juga menuding para teradu menerapkan standar ganda dalam menangani laporan.

Ia membandingkan kasus ini dengan laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh paslon nomor urut 02 di Pilkada Kota Banjarbaru, yang ditangani langsung oleh Bawaslu Kalsel hingga berujung pada rekomendasi pembatalan pasangan calon tersebut.

“Namun, untuk laporan serupa dari Ketua Harian Tim Pemenangan 02 Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar, para teradu menyatakan tidak berwenang menanganinya dan justru melimpahkan laporan tersebut ke Bawaslu Kabupaten Banjar,” tambah Rusdi.

Menanggapi tudingan ini, anggota Bawaslu Kalsel, Thessa Aji Budiono, membantah bahwa pihaknya tidak profesional dalam menangani laporan.

Ia menegaskan, keputusan untuk melimpahkan laporan ke Bawaslu Kabupaten Banjar telah sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024, khususnya Pasal 9 Ayat 3.

“Pelimpahan laporan nomor 002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024 kepada Bawaslu Kabupaten Banjar telah sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024. Ayat ini menyatakan bahwa selain meneliti kajian awal, juga dilakukan penentuan apakah laporan dapat dilimpahkan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran pemilihan,” jelasnya.

Thessa juga menambahkan, keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi yang ada, termasuk beban kerja Bawaslu Kalsel yang saat itu sedang menangani perkara lain terkait dugaan pelanggaran pemilihan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved