Berita HST

Tempati Gedung Murakata, Inilah Pelayanan Tersedia di Mall Pelayanan Publik HST

Pemkab HST telah membuka Mall Pelayanan Publik (MPP). Operasionalnya, bertepatan dengan perayaan HUT ke-65 Kabupaten HST

Tayang:
Penulis: Hanani | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Hanani
LOBI MPP HST - Ruang lobi Mall Pelayanan Publik (MPP) di Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Senin (3/3/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Pemkab Hulu Sungai Tengah (HST) telah membuka Mall Pelayanan Publik (MPP).

Operasionalnya dilaksanakan setelah dilakukan MoU dengan 11 Kementerian, dan diresmikan bertepatan HUT ke-65 Kabupaten HST paada 24 Desember 2024 lalu. 

Menempati Gedung Murakata Barabai, MPP HST terlihat megah dengan ruang bersih berpendingin udara.

Pantauan banjarmasinpost.co.id, Senin 3 Maret 2025, ruang lobinya dilengkapi perangkat komputer dengan layar besar yang terhubung ke seluruh  instansi yang bergabung di MPP, mendukung pelayanan secara digital.

Baca juga: Mobil Pikap Tabrak Kios Ponsel di Barikin HST, Pemilik Kios Meninggal Dunia di Lokasi

Baca juga: Pidato Pertama Samsul Rizal  Sebagai Bupati di DPRD HST, Dihadiri Anggota DPD RI

Baca juga: Penyebab Kematian Pelatih Drumband yang Jadi Tengkorak Masih Misterius, Polres HST Temukan Fakta Ini

Tiap pengujung disambut petugas ramah, petugas di pintu masuk, hingga di ruang lobi.

Pengujung bisa mendaftar secara mandiri, dan membuka menu pelayanan tersedia, serta berbagai informasi lainnya.  Bahkan, boleh memberikan penilaian tingkat kepuasan pelayanan, setelah berurusan di MPP. Seperti dilakukan Hana, pengujung MPP yang menyetorkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

 “Alhamdulillah pelayannya cepat sekali. Paling nunggu lima menit proses di Bank Kalsel, sudah dipanggil, dan selesai,”ujarnya.

 Atas pelayanan itu diapun mengapresasiasi keberadaan MPP ini. Selain tempatnya nyaman seperti di Bank, menurutnya, petugasnya juga melayani dengan baik.

 DIapun berharap, pelayanan pemerintah seperti ini tak hanya di MPP, tapi di semua pelayanan lainnya du pemeirntahan HST.

Pelayanan apa saja di MPP HST? Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) , Citra Hapsari menjelaskan, Untuk Dinas PMPTSPTK, meliputi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, meliputi 6 item,Perizinan Non Usaha 7 item, serta Non Perizinan 4 item.

Di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, meliputi bidang kependudukan dan catatan Sipil, seperti bikin Kartu Keluarga, KTP, KIA, Akte Kelahiran, Pencatanan Perkawina dan Kematian.

Untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, melayani sertifikat Laik Fungsi, Layanan Konsultasi dan Informasi persetujuan bangunan Gedung, pemanfaatan ruang dan konsultasi perizinan jasa konstruksi.

Adapun Dinas Pendiidkan membuka pelayanan 7 item, di antaranya legalisir ijazah SD dan SMP, suratketerangan ijazah, dan lainnya.

Selanjutnay Dinas melayani konsultasi izin fasilitas Kesehatan, dan surat izin praktek tenaga sekesehatn atau tenaga medis.

Dinas Perkim melayani pengesahan site plan (rencana tapak), Dinas LHP melayani arahan penapisan dokumen lingkungan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved