Lebaran 2025

Syarat Dapat Tiket Mudik Gratis Lebaran 2025 dari Kemenhub dan PT KAI, Daftar via Online

Kemenhub dan PT KAI kembali menghadirkan Program Mudik Gratis Lebaran 2025, dengan ratusan tiket bus dan kereta api, simak syarat pendaftarannya

|
Editor: Rahmadhani
KOMPAS.com/DANDY BAYU BRAMASTA
TIKET MUDIK GRATIS 2025 - Ilustrasi kereta api Indonesia. Kemenhub dan PT KAI kembali menghadirkan Program Mudik Gratis Lebaran 2025, dengan ratusan tiket bus hingga kapal laut, dan kereta api simak syarat pendaftarannya lewat online. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dipastikan kembali menghadirkan Program Mudik Gratis Lebaran 2025. Selain itu, ada pula tiket mudik gratis dari PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat berkumpul dengan keluarga tanpa harus mengeluarkan biaya transportasi.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa program ini juga merupakan langkah strategis untuk mengurangi kemacetan selama arus mudik.

Kemenhub akan bekerja sama dengan pihak swasta dan BUMN guna memastikan kelancaran program ini.

Sebagai bagian dari inisiatif ini, Kemenhub menyediakan tiga moda transportasi utama bus, kereta api, dan kapal laut serta layanan khusus bagi pemudik yang ingin membawa sepeda motor hingga ke kampung halaman.

Namun, untuk bisa mendapatkan tiket mudik gratis ini, masyarakat perlu memenuhi beberapa persyaratan serta mengikuti tahapan pendaftaran yang telah ditentukan.

Baca juga: Daftar Mulai 7 Maret! Cara Dapat Tiket Mudik Gratis Lebaran 2025 dari Pemprov Jakarta, 22.403 Kursi

Baca juga: Cara Dapat Tiket Mudik Gratis Lebaran 2025 ke Jabar dan Yogyakarta, Simak Detail Rutenya di Sini

Syarat Pendaftaran Mudik Gratis 2025

- Memiliki identitas resmi, seperti KTP, SIM, atau Kartu Keluarga.

- Hanya boleh memilih satu tujuan mudik.

- Pendaftaran perjalanan pulang-pergi harus dilakukan bersamaan.

- Wajib registrasi ulang di posko yang telah ditentukan pada H+7 setelah pendaftaran.

- Peserta yang tidak melakukan registrasi ulang akan dianggap gugur, dan tiketnya dialihkan ke peserta lain.

- Bagi yang membawa sepeda motor, wajib melengkapi dokumen kendaraan.

-  Motor yang diperbolehkan memiliki kapasitas mesin maksimal 200 cc.

- Peserta harus dalam kondisi sehat, baik secara fisik maupun mental.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved