Berita Tabalong
Sambangi Tempat Hiburan di Tabalong, Petugas Gabungan Temukan Miras di Room Karaoke
Sambangi tempat karaoke, petugas gabungan di Tabalong menemukan miras di room Karaoke di kawasan Maburai
Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG-Petugas gabungan lakukan monitoring dan evaluasi terhadap aktivitas di tempat hiburan mulai dari karaoke, kafe dan warung yang ada di Kabupaten Tabalong, Jum'at (7/3/2025) malam.
Giat yang dilakukan Satpol pp Tabalong bersama personel Polsek Murung Pudak dan Polisi Militer ini dilakukan mulai sekitar pukul 21.45 Wita hingga jelang tengah malam sekitar pukul 23.00 Wita.
Lokasi yang jadi sasaran berada di Kecamatan Murung Pudak, mulai dari tempat karaoke di kawasan Pembataan, tempat karaoke dan biliar di kawasan Mabuun dan kafe sekaligus karaoke di kawasan Maburai.
Dari tiga tempat tersebut terpantau semuanya buka, bahkan di room karaoke saat itu sedang ada tamu yang menggunakan.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Tabalong Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi, Disita dari Enam Pelaku
Baca juga: Aksi Gangster di Alun-alun Kota Bogor Menyerang Warga Pakai Sajam, Diduga Mabuk Miras
Untuk di Pembataan terdapat satu room karaoke yang buka, di Mabuun juga ada satu room karaoke yang berisi tamu dan di Maburai ada dua room yang berisi tamu.
Di karaoke kawasan Maburai ini petugas gabungan ini malah menemukan tiga botol minuman keras (miras) dari dua room yang berisi tamu.
Pada room pertama berisi beberapa tamu laki-laki dan perempuan dengan temuan sebotol miras jenis anggur putih yang sudah dibuka di atas meja.
Sedangkan di dalam room kedua tamunya hanya laki-laki dan didapati dua botol miras jenis anggur merah yang isinya tersisa sedikit.
Di room kedua ini awalnya pengunjung tidak mengangku membawa miras, namun setelah dilakukan pemeriksaan ditemukanlah dua botol anggur merah sisa pakai tersebut.
Para pengunjung di dua room ini mengaku miras yang mereka konsumsi didapatkan dengan membeli dari pengelola tempat karaoke tersebut.
Kepala Satpolpp dan Damkar Tabalong, Tazeriyanor, membenarkan adanya temuan miras di tempat karaoke dari hasil giat monitoring yang mereka lakukan.
"Tadi ada ditemukan dalam karaoke ada miras. Mirasnya kami amankan dan pemilik karaokenya juga sudah kami tegur," tegasnya.
Pengelola karaoke mendapatkan teguran untuk tidak lagi menjual miras, terlebih saat ini sedang berada di bulan Ramadan.
Baca juga: Pesta Miras Berujung Maut di Cianjur, Korban Tewas 9 Orang, 3 Dirawat di Rumah Sakit
Dengan teguran itu, lanjutnya, apabila dikemudian hari kembali ditemukan peredaran miras pihaknya tak segan untuk memberikan sanksi tegas dan bisa saja dengan lakukan penutupan.
"Bisa kami tutup kalau memang melanggarnya sudah lewat batas," tegasnya.
Tazeriyanor juga menyebutkan, saat Ramadan ini tempat hiburan di Tabalong termasuk karaoke memang diperbolehkan beroperasi.
Namun sesuai edaran yang ada dilakukan pembatasan jam operasional. Dimana hanya boleh buka hingga pukul 24.00 Wita.
Meski begitu, pihaknya pun tak menutup kemungkinan edaran tersebut bisa dievaluasi dan bisa saja muncul kebijakan untuk menutup tempat hiburan selama Ramadan. (Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)
Dua Sekawan di Tabalong Disergap Saat Transaksi Sabu, Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan |
![]() |
---|
Dua Pria Warga HSU Ditangkap Polisi Tabalong, Bawa Paketan Sabu 4,5 gram |
![]() |
---|
FASI XIII Tabalong Berakhir Sukses, Habib Taufan Serahkan Hadiah ke Para Juara |
![]() |
---|
Siaga Hadapi Karhutla di Tabalong, Pos Komando Diaktifkan dengan Libatkan Personel Gabungan |
![]() |
---|
Jemput Bola, Polres Tabalong Gelar Turdes Layanan Keliling bagi Masyarakat di Kelurahan Hikun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.