Berita Nasional
Jadwal Pencairan THR ASN, PPPK, dan Driver Ojol, Sri Mulyani Beri Bocoran: Insya Allah 100 Persen
Jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 untuk aparatur sipil negara (ASN), belum ditentukan secara pasti oleh pemerintah.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 untuk aparatur sipil negara (ASN), belum ditentukan secara pasti oleh pemerintah.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyampaikan proses finalisasi masih dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Ia menegaskan, Peraturan Presiden mengenai THR ASN akan diumumkan langsung oleh Presiden.
"Kalau tanya THR, bapak presiden sedang dalam proses untuk menyelesaikan ya," katanya di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Sri Mulyani pun memastikan bahwa THR itu bakal cair 100 persen kepada ASN.
Baca juga: Hukum Baca Doa Qunut untuk Sholat Witir Ramadan 2025, Ustadz Khalid Basalamah Urai Dalilnya
Baca juga: Bacaan Niat dan Tata Cara Zakat Fitrah, Buya Yahya Terangkan Ketentuan Sesuai Syariat
"Segera. Insya Allah (100 persen)," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo telah memastikan bahwa THR bagi ASN akan dicairkan pada Maret 2025.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa alokasi anggaran untuk gaji ke-13 dan THR ASN telah disiapkan oleh Menteri Keuangan.
"Alokasi anggaran untuk masing-masing instansi pemerintah sudah disiapkan," katanya dalam sebuah video yang disiarkan oleh Kemenpan RB pada hari Jumat, 7 Maret 2025.
Pemberian THR dan gaji ke-13 ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah kepada ASN yang telah memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.
Selain itu, keduanya juga merupakan bagian dari kebijakan untuk kesejahteraan ASN.
Bagaimana Perhitungan Besaran THR?
Di Indonesia, pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR).
Setiap instansi, diwajibkan untuk menyalurkan THR menjelang Hari Raya Keagamaan, seperti Idul Fitri bagi umat Islam.
Bagi kelompok ASN, termasuk PNS, Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pensiunan TNI/Polri dan Pejabat Negara, mereka juga berhak menerima gaji ke-13.
Namun, kelompok yang tidak termasuk dalam kategori tersebut tidak berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13.
Adapun sumber anggaran THR bagi PNS berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Besaran THR PNS 2025 akan dihitung berdasarkan beberapa komponen, seperti:
gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum), serta tambahan tunjangan kinerja (tukin) dalam jumlah tertentu.
Sesuai pola PP Nomor 14 Tahun 2024, kemungkinan besar THR PNS 2025 akan mencakup:
Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja
Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.
Bagaimana dengan Komponen THR untuk Penerima Pensiunan?
Bagi penerima pensiun, komponen THR yang akan diterima meliputi:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tambahan penghasilan pensiun.
THR Driver Ojol
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengusulkan agar tunjangan hari raya (THR) untuk pengemudi ojek online (ojol) diberikan oleh perusahaan aplikasi ride hailing dalam bentuk uang tunai.
Namun, dia menegaskan masih dibutuhkan lebih banyak waktu untuk memastikan formula akhir untuk pembayaran THR untuk driver ojek online.
"Kita mintanya nanti (THR untuk ojol) adalah dalam bentuk uang tunai," ujar Yassierli dalam konferensi pers di kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Pihaknya saat ini masih terus melakukan finalisasi aturan untuk THR ojol.
Menurut dia, THR untuk ojol merupakan inisiatif kebijakan baru dari pemerintah. Sehingga Kemenaker ingin ada proses meaningful participation dari seluruh pihak terkait.
Yassierli menegaskan, pemerintah bisa saja memaksa aplikator untuk membayar THR driver ojek online. Namun ia tidak mau melakukan itu, karena ingin mengedepankan dialog dan musyawarah.
"Kita (pemerintah) bisa saja memaksakan satu sisi (aplikator wajib memberi THR ojol), tapi sekali lagi yang kita utamakan adalah dialog," kata Yassierli.
"Kita selalu mengutamakan bagaimana dialog. Nah ini kalau ditanya Bu Dirjen, saya sendiri sudah beberapa kali bertemu dan kita ingin memastikan sebelum nanti kita umumkan, kita berharap tidak lama lagi," kata Yassierli.
"Itu adalah hasil dari sebuah musyawarah, dari suatu proses musyawarah, dari kita hadir dengan pengusaha atau aplikatornya dan juga dengan pengemudi online-nya. Ini yang kita harapkan. Saya optimis, tidak lama lagi itu kita akan selesai," ujarnya.
Yassierli mengungkapkan, formula pembayaran THR untuk ojol saat ini masih dibahas. Ia mengakui skema pembayaran merupakan hal yang kompleks karena terkait aplikasi jasa online.
Dengan demikian, perlu waktu untuk memastikan formula yang diambil nantinya sesuai untuk driver maupun penyedia jasa aplikator.
"Itu yang sebagai bagian dari yang sedang kita bahas sekarang. Jadi mencari formula yang kemudian bisa mengcover kompleksitas tadi. Jadi kompleksitasnya itu dari jenis angkutannya, layanannya, kemudian jam kerjanya," paparnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi HP Arya Daru Dibeberkan Polisi, Temukan Kiriman Email ke Layanan Bantuan Depresi Sejak 2013 |
![]() |
---|
Kompolnas Bocorkan Hasil Otopsi Diplomat Muda Arya Daru: Ada Lebam dan Memar |
![]() |
---|
Sosok Pramudya Iriawan Buntoro Jabat Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Ditunjuk Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Ditlantas Polda Lampung Ungkap Kronologi Kecelakaan Maut Tiga Alumni UI di Tol Bakter |
![]() |
---|
Berniat Buka Lapak Gorengan, Pria di Palembang Ini Tewas Ditusuk Gelandangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.