Berita Pendidikan
Cara Verifikasi Rekening Tunjangan Guru Cair 21 Maret 2025, Cek Besaran untuk PNS, PPPK dan Honorer
Inilah Cara Verifikasi Rekening Tunjangan Guru Cair 21 Maret 2025, Cek Beda Besaran Uangnya untuk PNS, PPPK dan Honorer
Perbaikan data harus dilakukan dalam kurun waktu 1-2 hari setelah verifikasi untuk menghindari kendala dalam penyaluran tunjangan.
Verifikasi data rekening merupakan langkah krusial untuk memastikan tunjangan guru dapat disalurkan tepat waktu dan tepat sasaran. Kerjasama dan keaktifan seluruh guru dalam memverifikasi data sangat diharapkan guna mendukung proses ini.

Cara verifikasi rekening guru buat tunjangan 2025:
Adapun langkah untuk melakukan verifikasi rekening guru lebih detil, adalah sebagai berikut:
- Cek data rekening terlebih dahulu dengan cara masuk ke akun infoGTK di https://info.gtk.dikdasmen.go.id
- Klik "Status Rekening".
- Lakukan verifikasi dan tunggu hasil verifikasi.
- Proses pengecekkan akan dilakukan oleh bank.
- Rekening berhasil diverifikasi. Jika data dinyatakan tidak valid, maka kemungkinan terdapat kesalahan.
- Segera lakukan perbaikan lewat SIMTUN.
Jika sudah diperbaiki lakukan validasi rekening ulang. - Rekening pun berhasil diverifikasi.
- Jika guru menemukan kesalahan atau ketidaksesuaian data maka diharapkan segera melakukan perbaikan lewat admin SIMBar/SIMTun di Dinas Pendidikan setempat.
- Perbaikan data rekening harus dilakukan 1-2 hari setelah proses verifikasi dilakukan. Oleh karena itu, perhatikan dengan seksama semua tahapan verifikasi data rekening.
Besaran Tunjangan Guru PNS, PPPK, dan Honorer
Terkait besaran tunjangan, Kemendikdasmen baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah pada 5 Maret lalu.
Dalam peraturan menteri ini guru mendapatkan tiga tunjangan yaitu:
Tunjangan Profesi
Tunjangan Khusus
Tambahan Penghasilan
Tunjangan profesi
Bagi guru PNS bervariasi sesuai dengan golongan dan masa kerja. Tunjangan diberikan satu kali gaji pokok.
Sementara besaran gaji diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
Berikut adalah rincian gaji pokok berdasarkan golongan:
Tunjangan Profesi Guru PNS Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Tunjangan Profesi Guru PNS Golongan II
Berita Guru
Berita Pendidikan
Cara Verifikasi Rekening Tunjangan Guru
Tunjangan Guru
Berita Guru Honorer
Tunjangan Guru 2025
Guru ASN Harus Penuhi Beban Kerja 37 Jam 30 Menit per Minggu, Bila Kurang Kerjakan Tugas Tambahan |
![]() |
---|
Sosok CAI Mahasiswa Kedokteran Anggota Komplotan Joki UTBK, demi Rp2 Juta Korbankan IPK Tinggi |
![]() |
---|
Bongkar Dugaan Pengadaan Buku Fiktif, Guru SD Justru Dipecat, Kembali Kerja Seusai Ada Kesepakatan |
![]() |
---|
Kabar Gembira, Mendikdasmen Sebut Guru Honorer Akan Dapat Bantuan Rp300 Ribu per Bulan |
![]() |
---|
Jalur Prestasi SPMB Tak Lagi Pakai Acuan Nilai Rapor karena Banyak Mark Up Nilai, Kritik Bermunculan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.