Berita Pendidikan

Cara Verifikasi Rekening Tunjangan Guru Cair 21 Maret 2025, Cek Besaran untuk PNS, PPPK dan Honorer

Inilah Cara Verifikasi Rekening Tunjangan Guru Cair 21 Maret 2025, Cek Beda Besaran Uangnya untuk PNS, PPPK dan Honorer

Editor: Rahmadhani
Foto ist
TUNJANGAN GURU 2025 - Ilustrasi saat upacara Peringatan HUT ke-79 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Hari Guru Nasional Kabupaten Kapuas Tahun 2024 di Kapuas, Rabu (18/12/2024) lalu. Inilah cara verifikasi rekening tunjangan guru yang dijadwalkan cair 21 Maret 2025, cek beda besarannya untuk PNS, PPPK dan Honorer 

Perbaikan data harus dilakukan dalam kurun waktu 1-2 hari setelah verifikasi untuk menghindari kendala dalam penyaluran tunjangan.

Verifikasi data rekening merupakan langkah krusial untuk memastikan tunjangan guru dapat disalurkan tepat waktu dan tepat sasaran. Kerjasama dan keaktifan seluruh guru dalam memverifikasi data sangat diharapkan guna mendukung proses ini. 

Ilustrasi Guru SDN Sampurna 2 di Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) Desa Sampurna, Kecamatan Jejangkit mengajar 9 siswa.
Ilustrasi Guru SDN Sampurna 2 di Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) Desa Sampurna, Kecamatan Jejangkit mengajar 9 siswa. (Banjarmasinpost.co.id/Mukhtar wahid)

Cara verifikasi rekening guru buat tunjangan 2025:

Adapun langkah untuk melakukan verifikasi rekening guru lebih detil, adalah sebagai berikut: 

  • Cek data rekening terlebih dahulu dengan cara masuk ke akun infoGTK di https://info.gtk.dikdasmen.go.id 
  • Klik "Status Rekening". 
  • Lakukan verifikasi dan tunggu hasil verifikasi. 
  • Proses pengecekkan akan dilakukan oleh bank. 
  • Rekening berhasil diverifikasi. Jika data dinyatakan tidak valid, maka kemungkinan terdapat kesalahan.
  • Segera lakukan perbaikan lewat SIMTUN. 
    Jika sudah diperbaiki lakukan validasi rekening ulang. 
  • Rekening pun berhasil diverifikasi. 
  • Jika guru menemukan kesalahan atau ketidaksesuaian data maka diharapkan segera melakukan perbaikan lewat admin SIMBar/SIMTun di Dinas Pendidikan setempat. 
  • Perbaikan data rekening harus dilakukan 1-2 hari setelah proses verifikasi dilakukan. Oleh karena itu, perhatikan dengan seksama semua tahapan verifikasi data rekening.

Besaran Tunjangan Guru PNS, PPPK, dan Honorer

Terkait besaran tunjangan, Kemendikdasmen baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah pada 5 Maret lalu.

Dalam peraturan menteri ini guru mendapatkan tiga tunjangan yaitu:

Tunjangan Profesi

Tunjangan Khusus

Tambahan Penghasilan

Tunjangan profesi

Bagi guru PNS bervariasi sesuai dengan golongan dan masa kerja. Tunjangan diberikan satu kali gaji pokok.

Sementara besaran gaji diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
Berikut adalah rincian gaji pokok berdasarkan golongan:

Tunjangan Profesi Guru PNS Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Tunjangan Profesi Guru PNS Golongan II

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved