Kapolres Ngada Cabuli Anak

Ini Permintaan Keras dari Orang Tua Korban Asusila untuk Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar 

Ini permintaan keras dari orang tua korban asusila untuk eks Kapolres Ngada AKBP Fajar.

Editor: Edi Nugroho
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
KASUS ASUSILA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja saat berada di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (13/3/2025). Fajar menjalani sidang etik pada Senin (17/3/2025) ini, terkait kasus dugaan pelecehan seksual.  

BANJARMASINPOST.CO.ID- Ini permintaan keras dari orang tua korban asusila untuk eks Kapolres Ngada AKBP Fajary yang telah berbuat cabul.

Seperti diketahui, AKBP Fajar telah mencabuli empat orang korban, tiga di antaranya adalah anak di bawah umur.

Atas perbuatannya ini, AKBP Fajar harus menerima hukuman pidana hingga sanksi etik oleh pihak kepolisian.

Pasalnya, ia anggota kepolisian aktif, bahkan menjabat sebagai pimpinan di wilayah Ngada, NTT.

Baca juga: Gegara Tersingung,  Geng Motor di Bandung Jawa Barat  Keroyok Juru Parkir hingga Tewas 

Baca juga: Sidak di Pasar Kalindo, Satgas Pangan Polda Kalsel Temukan Kenaikan Harga Bahan Pokok

AKBP Fajar lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (13/3/2025).

Ia juga sudah ditahan di Bareskrim Polri dengan penempatan khusus (patsuskan).

Atas perbuatannya, AKBP Fajar dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selain itu, ia dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024. 

Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Orang tua korban asusila ingin eks Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dihukum mati atau penjara seumur hidup.

Mereka merasa sangat terpukul dan marah atas tindakan pelecehan seksual yang dilakukan AKBP Fajar terhadap anaknya yang masih di bawah umur.

Apalagi, sosok yang menjadi perantara atau pihak yang mengenalkan anaknya dengan pelaku adalah tetangga yang kenal baik dengan mereka.

Tentu, situasi ini membuat keluarga korban sangat terpukul.

"Ibunya sendiri sangat mengecam atas situasi ini, apalagi anaknya masih sangat kecil dan yang menjadi perantara itu juga adalah orang yang dikenal sangat baik, bahkan tinggal di situ."

"Mereka sangat marah, mereka menuntut untuk hukuman yang seberat-beratnya, hukuman harus maksimal, bahkan harus hukuman seumur hidup atau hukuman mati, mereka berharap seperti itu," kata Kepada Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Nusa Tenggara Timur (NTT), Veronika Ata, Minggu (16/3/2025), dikutip dari tayangan KompasTV. 

Bahkan, lanjut Veronika, keluarga korban baru mengetahui peristiwa ini setelah didatangi pihak kepolisian.

Sontak, keluarga syok mendengar peristiwa yang menimpa anaknya ini.

"Orang tuanya sangat terpukul dan marah dan mereka kecewa dengan situasi yang saat ini terjadi."

"Menurut ibunya, mereka baru tahu ketika teman-teman dari Polda datang untuk menginformasikan bahwa anaknya menjadi korban," ujar Veronika.

Pada Senin (17/3/2025) hari ini, AKBP Fajar akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.

AKBP Fajar terancam PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat atau pelanggaran berat tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan asusila terhadap anak di bawah umur.

Baca juga: Talkshow Kacamata Hukum Tribunnews 17 Maret 2025: Tindak Hukum Cabul Eks Kapolres Ngada

Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divisi Propam Polri. Brigjen Agus Wijayanto menuturkan AKBP Fajar sudah menjalani proses pemeriksaan kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan FWLS (AKBP Fajar,-red) termasuk kategori pelanggaran berat, sehingga sidang kode etik akan segera digelar," kata Brigjen Agus.

Selain sanksi etik, AKBP Fajar menghadapi jeratan hukum pidana. 

Terduga pelanggar juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Merasa Terpukul dan Marah, Orang Tua Korban Ingin Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Dihukum Mati

 

 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved