Kapolres Ngada Cabuli Anak

Ini Alasan  Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma tak Akan Dihadirkan Saat Sidang Banding

Ini alasan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma yang terjerat kasus pencabulan anak tak akan dihadirkan saat sidang banding 

Editor: Edi Nugroho
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
KASUS ASUSILA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja saat berada di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (13/3/2025). Fajar menjalani sidang etik pada Senin (17/3/2025) ini, terkait kasus dugaan pelecehan seksual. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Ini alasan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma yang terjerat kasus pencabulan anak tak akan dihadirkan saat sidang banding 

Polri menyebut sidang banding diharapkan bisa berjalan secepatnya usai pelanggar menyusun memori banding.

Sidang banding tanpa kehadiran pelanggar sesuai dengan Perpol 7 Tahun 2022.

Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto menuturkan pelanggar eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mengajukan upaya banding.

Baca juga: Desa Teluk Bayur Balangan Diterjang Banjir , Ratusan Rumah Warga serta Fasilitas Umum Terdampak

Baca juga: Desa Teluk Bayur Balangan Diterjang Banjir , Ratusan Rumah Warga serta Fasilitas Umum Terdampak

 

Jalur banding ditempuh menyusul hasil putusan sidang etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

"Pelanggar sesuai dengan Perpol 7 Tahun 2022 mempunyai hak yaitu banding," ucap Agus di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).

Banding diajukan selambat-lambatnya tiga hari pasca-sidang sehingga kewajiban pelanggar menyerahkan memori banding.

"Setelah menyerahkan memori banding, kita sekretariat membentuk Ketua Komisi Banding dan setelah Ketua Komisi Banding nanti akan dilaksanakan sidang banding tanpa kehadiran pelanggar sehingga nanti bisa diikuti perkembangannya," imbuhnya.

Agus menyatakan sidang banding diharapkan bisa berjalan secepatnya usai pelanggar menyusun memori banding.

"Saya tegaskan sidang banding tanpa kehadiran pelanggar sesuai dengan Perpol 7 Tahun 2022," ucapnya.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa pelanggar terbukti melakukan pelanggaran tercela.

Dalam sidang KKEP diduga melakukan tindak asusila dan perzinahan serta mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

"Terduga pelanggar melakukan perbuatan tercela dalam sanksi administratif diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ucap Trunoyudo.

Terhadap pelanggar telah dilaksanakan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) sejak 7 Maret 2025 hingga 13 Maret 2025.

Saat ini pelanggar ditahan di Rutan Bareskrim Polri seiring berjalannya proses pidana. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved