Kapolres Ngada Cabuli Anak

Ini Permintaan Keras dari Orang Tua Korban Asusila untuk Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar 

Ini permintaan keras dari orang tua korban asusila untuk eks Kapolres Ngada AKBP Fajar.

Editor: Edi Nugroho
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
KASUS ASUSILA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja saat berada di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (13/3/2025). Fajar menjalani sidang etik pada Senin (17/3/2025) ini, terkait kasus dugaan pelecehan seksual.  

BANJARMASINPOST.CO.ID- Ini permintaan keras dari orang tua korban asusila untuk eks Kapolres Ngada AKBP Fajary yang telah berbuat cabul.

Seperti diketahui, AKBP Fajar telah mencabuli empat orang korban, tiga di antaranya adalah anak di bawah umur.

Atas perbuatannya ini, AKBP Fajar harus menerima hukuman pidana hingga sanksi etik oleh pihak kepolisian.

Pasalnya, ia anggota kepolisian aktif, bahkan menjabat sebagai pimpinan di wilayah Ngada, NTT.

Baca juga: Gegara Tersingung,  Geng Motor di Bandung Jawa Barat  Keroyok Juru Parkir hingga Tewas 

Baca juga: Sidak di Pasar Kalindo, Satgas Pangan Polda Kalsel Temukan Kenaikan Harga Bahan Pokok

AKBP Fajar lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (13/3/2025).

Ia juga sudah ditahan di Bareskrim Polri dengan penempatan khusus (patsuskan).

Atas perbuatannya, AKBP Fajar dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selain itu, ia dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024. 

Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Orang tua korban asusila ingin eks Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dihukum mati atau penjara seumur hidup.

Mereka merasa sangat terpukul dan marah atas tindakan pelecehan seksual yang dilakukan AKBP Fajar terhadap anaknya yang masih di bawah umur.

Apalagi, sosok yang menjadi perantara atau pihak yang mengenalkan anaknya dengan pelaku adalah tetangga yang kenal baik dengan mereka.

Tentu, situasi ini membuat keluarga korban sangat terpukul.

"Ibunya sendiri sangat mengecam atas situasi ini, apalagi anaknya masih sangat kecil dan yang menjadi perantara itu juga adalah orang yang dikenal sangat baik, bahkan tinggal di situ."

"Mereka sangat marah, mereka menuntut untuk hukuman yang seberat-beratnya, hukuman harus maksimal, bahkan harus hukuman seumur hidup atau hukuman mati, mereka berharap seperti itu," kata Kepada Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Nusa Tenggara Timur (NTT), Veronika Ata, Minggu (16/3/2025), dikutip dari tayangan KompasTV. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved