Kapolres Ngada Cabuli Anak

Kompolnas Sebut Ada Peluang Tersangka Baru dari Sipil Pasca Eks Kapolres Ngada Dipecat dari Polri

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebut ada peluang tersangka baru dari sipil pasca eks Kapolres Ngada dipecat dari Polri.

Editor: Edi Nugroho
DOK.POS-KUPANG.COM
CABUL - Ilustrasi: Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman. AKBP Fajar ditangkap Propam Mabes Polri di Bajawa, Kabupaten Ngada, Pulau Flores, NTT pada Kamis (20/2/2025) karena dugaan kasus pencabulan dan narkoba. 

BANJARMASINPOST.CO.ID–   Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebut ada peluang tersangka baru dari sipil pasca eks Kapolres Ngada dipecat dari Polri.

Kompolnas sendiri tak mau menyebuyt detail tersangka baru yang kemungkinan ditetapkan pihak penyidik.

Namun memastikan tersangka baru bukanlah dari anggota Polri, kemungkinan nanti ada dari sipil.

Sidang kode etik terhadap Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman yang terjerat dalam kasus pencabulan anak di bawah umur dan penggunaan narkotika telah berlangsung pada Senin (17/3/2025).

Baca juga: Ini Alasan  Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma tak Akan Dihadirkan Saat Sidang Banding

Baca juga: Desa Teluk Bayur Balangan Diterjang Banjir , Ratusan Rumah Warga serta Fasilitas Umum Terdampak

Dalam sidang itu, AKBP Fajar resmi dipecat dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Meski demikian, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang diwakili Komisioner Mohammad Choirul Anam menyebut bahwa masih terdapat peluang adanya tersangka baru dalam tindak kekerasan seksual tersebut.

"Kalau lihat dari struktur peristiwa, baik penjelasan waktu itu oleh reskrim maupun yang kita dengar di sini, harusnya ada tersangka baru," ujar Choirul Anam di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).

Ia enggan menyampaikan detail tersangka baru yang kemungkinan ditetapkan pihak penyidik.

Choirul Anam juga memastikan tersangka baru bukanlah dari anggota Polri.

“Kemungkinan nanti ada dari sipil,” sambungnya.

Ditetapkan Jadi Tersangka

Polri resmi menetapkan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur. 

Keputusan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Divisi Humas Polri pada Kamis (13/3/2025). 

Penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan secara simultan, baik dari aspek kode etik maupun tindak pidana.

"Polri konsisten dan berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel, termasuk yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundang-undangan, terutama yang menyangkut perlindungan anak," tegas Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved