Ramadan 2025

Hukum Mengupil saat Puasa Ramadan Apakah Membatalkan? Buya Yahya Beri Penjelasan

Buya Yahya menjelaskan hukum mengupil saat Puasa di bulan Ramadan 2025 bagi kaum muslimin.

Penulis: Danti Ayu Sekarini | Editor: Mariana
Al-Bahjah TV
HUKUM MENGUPIL SAAT PUASA - Buya Yahya menjelaskan hukum mengupil saat Puasa di bulan Ramadan 2025 bagi kaum muslimin. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Penceramah Buya Yahya menjelaskan hukum mengupil saat Puasa di bulan Ramadan 2025 bagi kaum muslimin.

Saat bulan Ramadhan, ada sejumlah hal yang dilarang untuk dilakukan pada siang hari karena dapat membatalkan puasa.

Salah satu hal l yang dilarang saat puasa adalah memasukan sesuatu ke dalam beberapa lubang tubuh termasuk hidung.

Lantaran larangan tersebut, apakah mengupil saat berpuasa dapat membatalkan puasa? Mengingat saat mengupil kita menggunakan salah satu jari yang dimasukan ke dalm hidung.

Terkait larangan memasukan tangan ke hidung atau mengupil saat puasa, Buya Yahya pun memberikan penjelasannya.

Baca juga: Resep Menu Khas Idul Fitri 2025, Ide Olahan Ketupat Mudah dan Praktis untuk Sajian Keluarga

Baca juga: Update Harga Emas Antam Selasa 18 Maret 2025 Naik Tipis: Rp1.745.000 per Gram, Berikut Rinciannya

Lalu bagaimana hukumnya membersihkan kotoran di hidung (mengupil) dan telinga saat berpuasa? Apakah membatalkan ibadah puasa?

Buya Yahya dalam kalan Youtube Al Bahjah TV menyebut, jika membersihkan kotoran di lobang hidung tidaklah membuat puasa seseorang menjadi batal.

Namun, terdapat ketentuan dalam membersihkan kotoran-kotoran didalam lobang hidung yang apabila dilanggar justru akan membatalkan puasa.

"Yang dimaksudkan membatalkan jika memasukkan sesuatu ke lobang hidung adalah lobang bagian atas, yang apabila kita masukkan adalah air kita akan merasa perih dan panas, apabila anda memasukkan sesuatu sampai disitu batal lah puasa anda," kata Buya Yahya dikutip dari Youtube Al Bahjah TV.

"Maka dari itu bagi siapapun yang punya hobi ngupil ternyata tidak membatalkan pusa asalkan ngupilnya yang wajar jangan sampai ke bagian lobang atas dan jangan dilakukan di tempat umum," lanjutnya.

Hal serupa juga berlaku untuk seseorang yang ingin membersihkan kotoran yang ada di dalam telinga.

Dilansir dari akun Instagram @buyayahya_albahjah, Buya Yahya menjelaskan bahwa ibadah puasa yang dijalankan menjadi batal jika kita memasukan sesuatu ke dalam telinga.

Namun, Buya menjelaskan bahwa yang dimaksud dalam telinga adalah bagian dalam telinga yang tidak bisa dijangkau oleh jari kelingking saat membersihkan telinga.

"Jadi memasukkan sesuatu ke bagian yang masih bisa dijangkau oleh jari kelingking kita hal itu tidak membatalkan puasa, baik yang kita masukkan itu adalah jari tangan kita atau yang lainnya," jelas Buya Yahya.

Namun lain halnya jika benda itu dimasukkan ke bagian dalam telinga.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved