Ramadan 2025

Hukum Mengupil saat Puasa Ramadan Apakah Membatalkan? Buya Yahya Beri Penjelasan

Buya Yahya menjelaskan hukum mengupil saat Puasa di bulan Ramadan 2025 bagi kaum muslimin.

Penulis: Danti Ayu Sekarini | Editor: Mariana
Al-Bahjah TV
HUKUM MENGUPIL SAAT PUASA - Buya Yahya menjelaskan hukum mengupil saat Puasa di bulan Ramadan 2025 bagi kaum muslimin. 

"Tapi kalau memasukkan menggunakan korek kuping batal," tegasnya.

Kemudian Buya Yahya juga menjelaskan adanya pendapat yang berbeda yaitu pendapat yang diambil oleh Imam Malik dan Imam Ghazali dari mazhab Syafi’i bahwa: “Memasukan sesuatu ke dalam telinga tidak membatalkan”.

"Akan tetapi lebih baik dan lebih aman jika tetap mengikuti pendapat kebanyakan para ulama, yaitu pendapat yang mengatakan memasukkan sesuatu ke lubang telinga adalah membatalkan puasa," kata Buya Yahya.

(Banjarmasinpost.co.id/Danti Ayu)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved