Ramadan 2025
Hukum Mengupil saat Puasa Ramadan Apakah Membatalkan? Buya Yahya Beri Penjelasan
Buya Yahya menjelaskan hukum mengupil saat Puasa di bulan Ramadan 2025 bagi kaum muslimin.
Penulis: Danti Ayu Sekarini | Editor: Mariana
Al-Bahjah TV
HUKUM MENGUPIL SAAT PUASA - Buya Yahya menjelaskan hukum mengupil saat Puasa di bulan Ramadan 2025 bagi kaum muslimin.
"Tapi kalau memasukkan menggunakan korek kuping batal," tegasnya.
Kemudian Buya Yahya juga menjelaskan adanya pendapat yang berbeda yaitu pendapat yang diambil oleh Imam Malik dan Imam Ghazali dari mazhab Syafi’i bahwa: “Memasukan sesuatu ke dalam telinga tidak membatalkan”.
"Akan tetapi lebih baik dan lebih aman jika tetap mengikuti pendapat kebanyakan para ulama, yaitu pendapat yang mengatakan memasukkan sesuatu ke lubang telinga adalah membatalkan puasa," kata Buya Yahya.
(Banjarmasinpost.co.id/Danti Ayu)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Ramadan 2025
Jawaban Ustadz: Apa Ciri-ciri Umat Muslim yang Sukses Puasa Ramadan? |
![]() |
---|
Jawaban Ustadzah: Apa Hukum Meninggal Saat Berutang Puasa Ramadan? |
![]() |
---|
Panduan dan Hukum Bayar Zakat Fitrah Namun Diwakilkan oleh Orang Lain, Simak Bacaan Niatnya |
![]() |
---|
Jawaban Ustadz: Bagaimana Jika Lupa Bayar Zakat Fitrah Padahal Berpuasa Ramadan? |
![]() |
---|
Tutorial Bayar Zakat Fitrah, Ustadz Adi Hidayat Paparkan Besaran dan Jenis Beras yang Dibayarkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.