Berita Viral

Pria 53 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Warung Remang-remang, Ada Obat Kuat di Saku Celana

Seorang pria berusia 53 tahun ditemukan tak bernyawa di warung remang-remang. Ada Obat kuat di saku celananya. Mulut korban juga mengeluarkan air liur

|
Editor: Murhan
Wahyu Aji/Tribunnews.com
TAK BERNYAWA - Foto ilustrasi mayat (arsip 2017). Pria 53 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Warung Remang-remang, Ada Obat Kuat di Saku Celana. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Seorang pria berusia 53 tahun ditemukan tak bernyawa di warung remang-remang.

Dalam sakunya ditemukan obat kuat. Kondisinya dalam keadaan mengeluarkan air liur.

Ternyata, jasad itu ditemukan pertama kali oleh sang pemilik warung, Carini (39), Selasa (18/3/2025) dini hari.

Warung remang-remang tersebut tepatnya berada di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat.

Kapolsek Cirebon Selatan Timur (Seltim) Polres Cirebon Kota, AKP Joni Rahmat menjelaskan jika korban datang bersama dua temannya.

Korban sebelumnya datang ke warung bersama dua temannya.

Baca juga: Oknum Polisi Dilaporkan Istri, Paksa Aborsi Berdalih Tak Sanggup Biayai Anak, Sampai Ada KDRT

Baca juga: ASN yang Dikenal Baik Ini Depresi Dituduh Polisi Curi Hp, Warga Tak Terima Lalu Bakar Kantor Polsek

"Korban datang sekitar pukul 00.30 WIB dan memesan kopi."

"Setelah itu, dia masuk ke dalam kamar warung, sementara dua temannya pergi," kata AKP Joni, Selasa (18/3/2025) pagi.

"Tidak lama kemudian, pemilik warung menemukan korban sudah mengeluarkan air liur," ujar AKP Joni.

Carini kemudian meminta bantuan kepada Arma (42), yang kemudian menghubungi Mulyadi alias Parto (43).

Mereka kemudian mengangkat korban ke ruangan depan dan membaringkannya di kursi panjang.

Carini dan Arma lalu membawa korban ke RS Putra Bahagia.

Namun, pihak ambulans menyatakan korban sudah meninggal dunia.

Mereka pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seltim.

Piket fungsi Polsek Seltim bersama Unit Reskrim dan Unit Inafis Polres Cirebon Kota langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved