Ramadan 2025

Jawaban Ustadzah: Bagaimana Hukumnya Donor Darah saat Puasa Ramadan?

Dijelaskan Ustadzah Najla Amaly, Dosen UIN Antasari mendonorkan darah saat berpuasa diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu

Penulis: Danti Ayu Sekarini | Editor: Rahmadhani
Banjarmasin Post News Video
JAWABAN USTADZ - Ustadzah Najla Amaly, M.Med.Kom, Dosen Fakultas Dakwah & Ilmu Komunikasi UIN Antasari menjawab pertanyaan dalam program Banjarmasin Post, Jawaban Ustadz yang tayang Senin (24/3/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Ketika sedang berpuasa, kita kerap kali masih harus berhadapan dengan berbagai kejadian mulai dari kondisi ringan sampai darurat.

Salah satu kondisi darurat yang mungkin kita hadapi saat berpuasa adalah terjadinya peristiwa yang membuat kita harus mendonorkan darah.

Namun saat bulan Ramadan, umat muslim diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa sejak matahari terbit hingga tenggelam.

Lantas bagaimana hukumnya jika kita harus mendonorkan darah saat sedang dalam kondisi berpuasa? 

Apakah diperbolehkan?

Baca juga: Jawaban Ustadz Soal Pengertian Malam Lailatul Qadar di bulan Ramadan, Apa Keistimewaannya?

Baca juga: Jawaban Ustadz Perihal Hukum Tetes Mata, Ngupil, dan Mengorek Telinga saat Puasa, Apakah Batal?

Dijelaskan Ustadzah Najla Amaly, M.Med.Kom, Dosen Fakultas Dakwah & Ilmu Komunikasi UIN Antasari mendonorkan darah merupakan tindakan yang sangat mulia.

Apalagi donor darah terbukti membantu menjaga kesehatan jantung, mengurangi resiko stroke, kanker, serta membantu mempeoduksi sel darah merah.

Selain itu, donor darah juga memiliki manfaat bagi orang lain lantaran bisa membantu menyembuhkan penyakit maupun menyelamatkan nyawa.

Ustadzah Najla juga menuturkan ada beberapa pendapat para ulama terkait mendonorkan darah saat berupasa.

“Ada beberapa pendapat ulama yang menyebutkan bahwa hukum melakukan donor darah itu adalah makruh, karena sama seperti bekam mengeluarkan darah dengan jumlah banyak dan membuat kita menjadi lemah,” jelas Ustadzah Najla.

Kelemahan tersebutlah yang dikhawatirkan dapat membatalkan puasa.

Sementara Ustadzah Najla menuturkan pendapat lain dari para ulama yang memperbolehkan donor darah.

“Sedangkan ada beberapa ulama menyebutkan bahwa donor darah diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa asal tidak membuat kelemahan fisik dan kita sanggup menjalankan puasa kemudiannya,” imbuh Ustadzah Najla.

Pada fatwah MUI, Ustadzah Najla menuturkan bahwa donor darah saat berpuasa diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa dengan syarat-syarat tertentu.

Pertama, tidak menyebabkan kelemahan fisik, tidak dilakukan saat sakit, dan sanggup melaksanakan ibadah puasa.

(Banjarmasinpost.co.id/Danti Ayu)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved