Ramadan 2025
Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Tak Sesuai Tempat Tinggal? Simak Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya menjabarkan hukum bayar Zakat Fitrah yang tidak sesuai dengan tempat tinggal, di bulan Ramadhan 2025 menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Penceramah Buya Yahya menjabarkan hukum bayar Zakat Fitrah yang tidak sesuai dengan tempat tinggal, di bulan Ramadhan 2025 menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah.
Umat muslim wajib membayar Zakat Fitrah di bulan Ramadhan tepatnya di malam atau telah masuk Hari Raya Idul Fitri.
Zakat Fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan ramadhan menjelang idul fitri.
Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, Zakat Fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.
Bentuk Zakat Fitrah yang ditunaikan selayaknya sesuai dengan tempat tinggal saat ini dari si pemberi zakat.
Baca juga: Update Harga Emas Antam Kamis 27 Maret 2025 Naik: Rp938.000 per 0,5 Gram, Simak Rinciannya
Baca juga: Pembunuhan Wartawati Juwita, Lanal Balikpapan Telusuri Penyebab Oknum TNI AL Ini Ada di Banjarbaru
Lalu, bagaimana hukumnya jika tak sesuai tempat tinggal?
Buya Yahya menjelaskan wajib bayar zakat kepada fakir miskin yang mana tempat pelaksanaannya sesuai dengan dimana seorang pemberi zakat itu berada.
"Kalau kamu tinggal di pondok, zakat fitrahmu sebaiknya ya di pondok," jelas Buya Yahya dilansir Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al-Bahjah TV.
Ia menambahkan, dimana saat itu berada maka disitulah Zakat Fitrah ditunaikan.
Walaupun misalnya saat malam terakhir bulan Ramadhan menuju Idul Fitri sedang melancong di negeri orang, maka zakat dibayarkan di negeri orang tersebut.
Pemindahan zakat fitrah atau bayar Zakat Fitrah tak sesuai dengan domisili atau tempat tinggal tidak dibolehkan dalam Islam.
"Kecuali jika hal darurat misalnya, seseorang asli Semarang bertempat tinggal di Cirebon maka ia wajib membayar di Cirebon, namun jika di Semarang lebih membutuhkan maka Zakat Fitrah boleh disalurkan ke Semarang," paparnya.
Ia pun menekankan, pembayaran zakat dilakukan saat menemui Hari Raya Idul Fitri, yang mana misalnya seseorang yang berada jauh dari tempat tinggalnya saat itu, ia wajib menunaikannya di tempat yang baru atau di tempat ia berada saat merayakan Hari Raya.
"Orang Surabaya zakatnya di Surabaya, jangan pindah kecuali hal darurat, hajatnya sangat mendesak lebih penting untuk pindah ke tempat lain," pungkas Buya Yahya.
Besaran dan Jenis Zakat Fitrah
Buya Yahya menjelaskan Zakat Fitrah yang dikeluarkan adalah sesuai dengan makanan pokok yang dimakan sehari-hari.
"Kualitasnya sama dengan yang kita makan, makanan pokok kita misalnya beras maka yang kita keluarkan adalah beras. Sesuai yang kita makan beras tersebut, lebih bagus lebih baik jenisnya," terang Buya Yahya.
Buya Yahya menegaskan jika jenis beras yang difitrahkan kualitasnya di bawah dari jenis beras yang dikonsumsi setiap hari, maka hukum zakat fitrahnya tidak sah.
Sehingga minimal jenis beras yang diberikan untuk zakat fitrah adalah sama kualitasnya dengan yang dimakan.
Dalam Mazhab Imam Syafi'i, pembayaran Zakat Fitrah yang baik adalah jenis makanan pokok dan tidak diganti dengan uang.
Sama halnya dengan Mazhab Imam Maliki dan Imam Ahmad yang juga tidak diganti dengan uang.
Berbeda dengan Imam Hanafi, Zakat Fitrah boleh diganti atau berbentuk uang.
"Jika ingin mengikuti Abu Hanifah boleh, yang mana boleh menunaikan zakat dengan dinilai harganya. Namun, dalam menilai harga harus hati-hati dan jangan berlebihan," terangnya.
Besaran Zakat Fitrah yang dikeluarkan adalah satu sha' atau empat mud, yang mana satu mud kurang lebih segenggam totalnya empat genggam.
Satu sha' setara dengan 6,4 ons ada pula yang menyatakan 6,7 ons, ada pula 6 ons. Namun untuk kehati-hatian bisa mengambil yang agak banyak ukurannya, namun untuk 6 ons sah-sah saja.
"6, sekian dikali 4 kurang lebihnya 2,5 kg. Namun kalau kita dengan sukarela menambahkan 2,8 hingga 3 kg maka boleh saja," urai Buya Yahya.
Niat Zakat Fitrah
1. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Ta’ala.”
2. Zakat Fitrah untuk Istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Ta’ala.”
3. Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”
4. Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”
5. Zakat Fitrah untuk Semua Keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Ta’ala.”
(Banjarmasinpost.co.id)
Jawaban Ustadz: Apa Ciri-ciri Umat Muslim yang Sukses Puasa Ramadan? |
![]() |
---|
Jawaban Ustadzah: Apa Hukum Meninggal Saat Berutang Puasa Ramadan? |
![]() |
---|
Panduan dan Hukum Bayar Zakat Fitrah Namun Diwakilkan oleh Orang Lain, Simak Bacaan Niatnya |
![]() |
---|
Jawaban Ustadz: Bagaimana Jika Lupa Bayar Zakat Fitrah Padahal Berpuasa Ramadan? |
![]() |
---|
Tutorial Bayar Zakat Fitrah, Ustadz Adi Hidayat Paparkan Besaran dan Jenis Beras yang Dibayarkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.