Selebrita

Ini Zakat yang Dikeluarkan Raffi Ahmad Bersama Prabowo dan Gibran di Istana Negara, Lewat Baznas

Raffi Ahmad ikut mengeluarkan zakatnya ketika  Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membayar zakat fitrah

Editor: Murhan
YouTube Kompas TV
BAYAR ZAKAT - Raffi Ahmad saat membayar zakat fitrah di Istana Negara, dicapture 28 Maret 2025. Ini Zakat yang Dikeluarkan Raffi Ahmad Bersama Prabowo dan Gibran di Istana Negara, Disalurkan Lewat Baznas. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Artis Raffi Ahmad ikut mengeluarkan zakatnya ketika  Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membayar zakat fitrah melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (27/3/2025).

Prabowo dan Gibran bersama jajaran Kabinet Merah Putih, termasuk Raffi Ahmad menghampiri meja petugas Baznas untuk membayar zakat fitrah. 

Dalam tayangan Kompas TV, Prabowo membayar zakat fitrah ke Baznas secara nontunai. 

Prabowo mengajak semua pihak untuk membantu masyarakat miskin melalui membayar zakat.

"Semoga zakat yang kita keluarkan akan menyempurnakan ibadah ramadhan kita serta meningkatkan ketaqwaan kita kepada Allah SWT," ujarnya.

Baca juga: Usai Datangi Rumah Baim Wong dan Paula Verhoeven, Ini Kata PA Jaksel Soal Siapa yang Dapat Hak Asuh

Baca juga: Keluhkan Perilaku J Oknum TNI AL, Ini Curhat Juwita ke Rekan Jurnalis Banjarbaru Sebelum Meninggal

Prabowo menyebut penerimaan dana zakat yang dihimpun pada 2024 sebesar Rp41 triliun. 

Setidaknya, kemiskinan absolut di Indonesia bisa dihilangkan dengan dana Rp30 triliun.

Soal Zakat Fitrah Menurut Buya Yahya

Penceramah Buya Yahya menjabarkan hukum bayar Zakat Fitrah yang tidak sesuai dengan tempat tinggal, di bulan Ramadhan 2025 menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah.

Umat muslim wajib membayar Zakat Fitrah di bulan Ramadhan tepatnya di malam atau telah masuk Hari Raya Idul Fitri.

Zakat Fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan ramadhan menjelang idul fitri.

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, Zakat Fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.

Bentuk Zakat Fitrah yang ditunaikan selayaknya sesuai dengan tempat tinggal saat ini dari si pemberi zakat.

Lalu, bagaimana hukumnya jika tak sesuai tempat tinggal?

Buya Yahya menjelaskan wajib bayar zakat kepada fakir miskin yang mana tempat pelaksanaannya sesuai dengan dimana seorang pemberi zakat itu berada.

"Kalau kamu tinggal di pondok, zakat fitrahmu sebaiknya ya di pondok," jelas Buya Yahya dilansir Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al-Bahjah TV.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved