Selebrita
Ini Zakat yang Dikeluarkan Raffi Ahmad Bersama Prabowo dan Gibran di Istana Negara, Lewat Baznas
Raffi Ahmad ikut mengeluarkan zakatnya ketika Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membayar zakat fitrah
BANJARMASINPOST.CO.ID - Artis Raffi Ahmad ikut mengeluarkan zakatnya ketika Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membayar zakat fitrah melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Prabowo dan Gibran bersama jajaran Kabinet Merah Putih, termasuk Raffi Ahmad menghampiri meja petugas Baznas untuk membayar zakat fitrah.
Dalam tayangan Kompas TV, Prabowo membayar zakat fitrah ke Baznas secara nontunai.
Prabowo mengajak semua pihak untuk membantu masyarakat miskin melalui membayar zakat.
"Semoga zakat yang kita keluarkan akan menyempurnakan ibadah ramadhan kita serta meningkatkan ketaqwaan kita kepada Allah SWT," ujarnya.
Baca juga: Usai Datangi Rumah Baim Wong dan Paula Verhoeven, Ini Kata PA Jaksel Soal Siapa yang Dapat Hak Asuh
Baca juga: Keluhkan Perilaku J Oknum TNI AL, Ini Curhat Juwita ke Rekan Jurnalis Banjarbaru Sebelum Meninggal
Prabowo menyebut penerimaan dana zakat yang dihimpun pada 2024 sebesar Rp41 triliun.
Setidaknya, kemiskinan absolut di Indonesia bisa dihilangkan dengan dana Rp30 triliun.
Soal Zakat Fitrah Menurut Buya Yahya
Penceramah Buya Yahya menjabarkan hukum bayar Zakat Fitrah yang tidak sesuai dengan tempat tinggal, di bulan Ramadhan 2025 menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah.
Umat muslim wajib membayar Zakat Fitrah di bulan Ramadhan tepatnya di malam atau telah masuk Hari Raya Idul Fitri.
Zakat Fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan ramadhan menjelang idul fitri.
Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, Zakat Fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.
Bentuk Zakat Fitrah yang ditunaikan selayaknya sesuai dengan tempat tinggal saat ini dari si pemberi zakat.
Lalu, bagaimana hukumnya jika tak sesuai tempat tinggal?
Buya Yahya menjelaskan wajib bayar zakat kepada fakir miskin yang mana tempat pelaksanaannya sesuai dengan dimana seorang pemberi zakat itu berada.
"Kalau kamu tinggal di pondok, zakat fitrahmu sebaiknya ya di pondok," jelas Buya Yahya dilansir Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al-Bahjah TV.
| Amanda Manopo Kembali ke Layar Kaca RCTI, Kini Bareng Fajar Sadboy, Ternyata Bukan Sinetron |
|
|---|
| Keadaan Fahmi Bo Setelah Dibawa Raffi Ahmad ke Rumah Sakit, Empedu Diangkat Lalu Ucapkan Ini |
|
|---|
| Insiden Jennifer Bachdim Bikin Damkar Harus Turun Tangan, Istri Irfan Bachdim Terselamatkan Cincin |
|
|---|
| Minta Rumah Tangga dengan Haldy Sabri Dilindungi, Doa Irish Bella Langsung Jadi Sorotan |
|
|---|
| Nasib Cek Rp3 Miliar Mahar Nikah Gadis Muda, Keluarga Tak Bisa Cairkan, Kakek Tarman Ngaku: Ketlisut |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.