Selebrita
Ini Zakat yang Dikeluarkan Raffi Ahmad Bersama Prabowo dan Gibran di Istana Negara, Lewat Baznas
Raffi Ahmad ikut mengeluarkan zakatnya ketika Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membayar zakat fitrah
Ia menambahkan, dimana saat itu berada maka disitulah Zakat Fitrah ditunaikan.
Walaupun misalnya saat malam terakhir bulan Ramadhan menuju Idul Fitri sedang melancong di negeri orang, maka zakat dibayarkan di negeri orang tersebut.
Pemindahan zakat fitrah atau bayar Zakat Fitrah tak sesuai dengan domisili atau tempat tinggal tidak dibolehkan dalam Islam.
"Kecuali jika hal darurat misalnya, seseorang asli Semarang bertempat tinggal di Cirebon maka ia wajib membayar di Cirebon, namun jika di Semarang lebih membutuhkan maka Zakat Fitrah boleh disalurkan ke Semarang," paparnya.
Ia pun menekankan, pembayaran zakat dilakukan saat menemui Hari Raya Idul Fitri, yang mana misalnya seseorang yang berada jauh dari tempat tinggalnya saat itu, ia wajib menunaikannya di tempat yang baru atau di tempat ia berada saat merayakan Hari Raya.
"Orang Surabaya zakatnya di Surabaya, jangan pindah kecuali hal darurat, hajatnya sangat mendesak lebih penting untuk pindah ke tempat lain," pungkas Buya Yahya.
Besaran dan Jenis Zakat Fitrah
Buya Yahya menjelaskan Zakat Fitrah yang dikeluarkan adalah sesuai dengan makanan pokok yang dimakan sehari-hari.
"Kualitasnya sama dengan yang kita makan, makanan pokok kita misalnya beras maka yang kita keluarkan adalah beras. Sesuai yang kita makan beras tersebut, lebih bagus lebih baik jenisnya," terang Buya Yahya.
Buya Yahya menegaskan jika jenis beras yang difitrahkan kualitasnya di bawah dari jenis beras yang dikonsumsi setiap hari, maka hukum zakat fitrahnya tidak sah.
Sehingga minimal jenis beras yang diberikan untuk zakat fitrah adalah sama kualitasnya dengan yang dimakan.
Dalam Mazhab Imam Syafi'i, pembayaran Zakat Fitrah yang baik adalah jenis makanan pokok dan tidak diganti dengan uang.
Sama halnya dengan Mazhab Imam Maliki dan Imam Ahmad yang juga tidak diganti dengan uang.
Berbeda dengan Imam Hanafi, Zakat Fitrah boleh diganti atau berbentuk uang.
"Jika ingin mengikuti Abu Hanifah boleh, yang mana boleh menunaikan zakat dengan dinilai harganya. Namun, dalam menilai harga harus hati-hati dan jangan berlebihan," terangnya.
Besaran Zakat Fitrah yang dikeluarkan adalah satu sha' atau empat mud, yang mana satu mud kurang lebih segenggam totalnya empat genggam.
Satu sha' setara dengan 6,4 ons ada pula yang menyatakan 6,7 ons, ada pula 6 ons. Namun untuk kehati-hatian bisa mengambil yang agak banyak ukurannya, namun untuk 6 ons sah-sah saja.
"6, sekian dikali 4 kurang lebihnya 2,5 kg. Namun kalau kita dengan sukarela menambahkan 2,8 hingga 3 kg maka boleh saja," urai Buya Yahya.
(Banjarmasinpost.co.id)
| Amanda Manopo Kembali ke Layar Kaca RCTI, Kini Bareng Fajar Sadboy, Ternyata Bukan Sinetron |
|
|---|
| Keadaan Fahmi Bo Setelah Dibawa Raffi Ahmad ke Rumah Sakit, Empedu Diangkat Lalu Ucapkan Ini |
|
|---|
| Insiden Jennifer Bachdim Bikin Damkar Harus Turun Tangan, Istri Irfan Bachdim Terselamatkan Cincin |
|
|---|
| Minta Rumah Tangga dengan Haldy Sabri Dilindungi, Doa Irish Bella Langsung Jadi Sorotan |
|
|---|
| Nasib Cek Rp3 Miliar Mahar Nikah Gadis Muda, Keluarga Tak Bisa Cairkan, Kakek Tarman Ngaku: Ketlisut |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.