Wartawan Online Banjarbaru Meninggal
Cekik Juwita Sampai Mati, Motif Jumran Anggota TNI AL Bunuh Jurnalis Banjarbaru Disorot Kuasa Hukum
Akhirnya Polisi Militer (POM) TNI Angkatan Laut (AL) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Juwita jurnalis Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel)
Setelah menghabisi nyawa korban, Jumran turun dari mobil dan menghentikan warga yang melintas untuk mengambil sepeda motor milik Juwita yang berada di salah satu toko perbelanjaan di Cempaka.
Selanjutnya, ia kembali ke tempat kejadian perkara (TKP) menggunakan sepeda motor korban dan mendorongnya seolah-olah mengalami kecelakaan tunggal.

Tindakan Jumran tidak berhenti di situ, ia juga menghancurkan ponsel milik Juwita.
Lalu mengeluarkan korban dari dalam mobil dan menempatkannya di pinggir jalan bersama sepeda motor yang sudah dicuci untuk menghilangkan sidik jarinya.
Tersangka pun melanjutkan perjalanannya menggunakan mobil yang ia sewa.
Kuasa Hukum Soroti Motif
Dedi Sugianto, kuasa hukum korban, menyatakan bahwa rekonstruksi kasus ini berjalan sesuai rencana.
"Rekonstruksi berjalan lancar," ungkap Dedi.
Ia juga menambahkan bahwa ada saksi mata yang melihat tersangka Jumran saat hendak masuk ke dalam mobil.
Saksi tersebut adalah seorang kakek yang sedang berada di pendoponya untuk menyadap karet.
Dedi menekankan bahwa pihaknya masih menunggu pengungkapan motif dari pembunuhan ini.
"Untuk motif memang harus mendapatkan peristiwa secara utuh, ini masih proses penyidikan berjalan."
"Kami terus berkoordinasi untuk bisa mendapatkan peristiwa itu secara utuh," tandasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus Sene)
Sidang Tuntutan Pembunuhan Jurnalis Juwita Ditunda, Kuasa Hukum Keluarga Korban Kecewa |
![]() |
---|
Jumran Berusaha Hilangkan Jejak, Mengaku Punya Pacar Selain Juwita |
![]() |
---|
Tulang Leher Jurnalis Juwita Patah, Ini Kesaksian Dokter Forensik RSUD Ulin Banjarmasin |
![]() |
---|
Digelar Awal Mei, Sidang Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Jurnalis Banjarbaru Diminta Terbuka |
![]() |
---|
Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita Jurnalis Banjarbaru, Kuasa Hukum Keluarga Korban Hadirkan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.