Nasional

Raih Doktor di Jepang, EM Guru Besar Farmasi UGM Resmi Dipecat karena Skandal Pelecehan Mahasiswi

Komite Pemeriksa menyimpulkan bahwa EM Guru Besar Farmasi UGM itu terbukti melakukan pelecehan terhadap mahasiswi S1 hingga S3

|
Editor: Rahmadhani
Website UGM
PELECEHAN - Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) berinisial EM, menjadi sorotan karena terbukti melecehkan mahasiswinya. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) berinisial EM, menjadi sorotan karena terbukti melecehkan mahasiswinya.

Kejadian tersebut bahkan berlangsung sejak 2023 hingga 2024, dengan korban mahasiswi S1 hingga S3 UGM.

Terbaru, UGM secara resmi memberi sanksi pemberhentian alias pemecatan terhadap EM.

Dalam rilis di laman resminya Sabtu (6/4/2025), disebutkan salah satu tindakan cepat awal yang dilakukan oleh UGM dan fakultas adalah dengan membebaskan Terlapor dalam hal ini EM dari kegiatan tridharma perguruan tinggi dan jabatan sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi. Jabatan Terlapor selaku Ketua CCRC dicopot berdasarkan pada Keputusan Dekan Farmasi UGM pada 12 Juli 2024. 

"Keputusan Dekan Farmasi ini ditetapkan jauh sebelum proses pemeriksaan selesai dan dijatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan, untuk kepentingan para korban dan untuk memberikan jaminan ruang aman bagi seluruh sivitas akademika di fakultas," tulis rilis resmi UGM.

Baca juga: Sosok EM Guru Besar Farmasi UGM Lecehkan 13 Mahasiswi Modus Bimbingan Skripsi, Profesor Berprestasi

Baca juga: Profil Abu Janda, Sempat Ikut Dipanggil Prabowo, Kini Dikabarkan Jadi Komisaris PT Jasamarga MTO

Secara kronologis, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM langsung menindaklanjuti laporan dari Fakultas Farmasi dengan pembentukan Komite Pemeriksa melalui Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 750/U N1.P/KPT/HUKOR/2024 dengan perubahan masa kerja Komite Pemeriksa dari tanggal 1 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2024.

Komite Pemeriksa melakukan pemeriksaan mulai dari meminta keterangan lebih lanjut dari para korban secara terpisah, melakukan pemeriksaan pada Terlapor, para saksi, memeriksa bukti-bukti pendukung yang ada hingga tahap pemberian rekomendasi.

Berdasarkan temuan, catatan, dan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan, Komite Pemeriksa menyimpulkan bahwa EM Guru Besar Farmasi UGM itu terbukti melakukan Tindakan Kekerasan Seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf l Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023 dan  Pasal 3 ayat (2) Huruf m Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023.

EM kemudian disebut juga terbukti telah melanggar kode etik dosen. Hasil putusan penjatuhan sanksi berdasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025. 

Pimpinan Universitas Gadjah Mada (UGM) juga sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen. Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku.

Sosok EM

Guru besar fakultas farmasi UGM, EM diketahui memiliki segudang prestasi.

Disadur dari laman resmi UGM, EM merupakan lulusan asli UGM. Ia juga mengambil S2 di UGM.

Sementara gelar doktornya didapat dari universitas bergengsi Jepang, Molecular Oncology, Nara Institute Science and Technology (NAIST) Jepang.

Memiliki satu paten, EM juga pernah menjabat wakil dekan di Fakultas Farmasi UGM.

Keterangan UGM

Sebelumnya, Sekretaris Universitas Gadjah Mada, Andi Sandi, mengungkapkan bahwa laporan kasus ini pertama kali diterima pada tahun 2024 dan langsung diproses oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UGM.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved