Breaking News

Nasional

Raih Doktor di Jepang, EM Guru Besar Farmasi UGM Resmi Dipecat karena Skandal Pelecehan Mahasiswi

Komite Pemeriksa menyimpulkan bahwa EM Guru Besar Farmasi UGM itu terbukti melakukan pelecehan terhadap mahasiswi S1 hingga S3

|
Editor: Rahmadhani
Website UGM
PELECEHAN - Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) berinisial EM, menjadi sorotan karena terbukti melecehkan mahasiswinya. 

“Jadi memang yang dilaporkan ke UGM itu di tahun 2024, dan proses pemeriksaannya itu dilakukan oleh Satgas PPKS,” kata Andi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/4/2025) dikutip dari Kompas.com.

Kampus Universitas Gadjah Mada.
Kampus Universitas Gadjah Mada. (UGM/Facebook)

Baca juga: Nasib Mahasiswi UGM para Korban Pelecehan EM Guru Besar Farmasi UGM Kini Pascapelaku Dipecat

Modus Melalui Bimbingan dan Diskusi

Satgas PPKS melibatkan berbagai unsur dalam pemeriksaan, termasuk dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, serta pengawas internal dan pihak fakultas.

Total 13 orang dimintai keterangan sebagai korban dan saksi.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dugaan kekerasan seksual dilakukan sepanjang tahun 2023 hingga 2024. EM diduga menggunakan modus pendekatan melalui kegiatan akademik, seperti diskusi, bimbingan, serta pembahasan lomba.

Sebagian besar pertemuan berlangsung di luar lingkungan kampus.

“Kalau dilihat (modusnya), ada diskusi, ada juga bimbingan, ada juga pertemuan di luar untuk membahas kegiatan-kegiatan ataupun lomba yang sedang diikuti,” jelas Andi.

“Lokasi kejadian itu berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagian memang dilakukan di luar kampus,” tambahnya.

Telah Dibebastugaskan sejak Pertengahan 2024

Berdasarkan hasil investigasi awal, EM telah dibebastugaskan sejak pertengahan tahun 2024 dari seluruh aktivitas akademik dan jabatan strukturalnya di kampus.

Ia juga dicopot dari posisi sebagai Kepala Laboratorium Biokimia Pascasarjana dan Kepala Cancer Chemoprevention Research Center di Fakultas Farmasi UGM.

“Sudah sejak pelaporan dari fakultas, itu sudah dibebastugaskan. Jadi pertengahan 2024 sudah dibebastugaskan sejak laporan dilakukan oleh pimpinan fakultas ke satgas,” terang Andi.

Pihak kampus menyatakan bahwa tindakan EM melanggar Pasal 3 Ayat 2 Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Sanksi Sedang hingga Berat, Menunggu Keputusan Final

Andi mengatakan, berdasarkan keputusan rektor, EM berpotensi dijatuhi sanksi sedang hingga berat, mulai dari skors hingga pemberhentian tetap.

“Keputusan rektornya itu menyebutkan yang bersangkutan untuk dikenai sanksi sedang sampai berat. Nah, sanksi sedang sampai berat itu mulai dari skorsing hingga pemberhentian tetap,” ujarnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved