Wartawan Online Banjarbaru Meninggal

Hari Ini, Penyidik Limpahkan Berkas dan Barang Bukti Pembunuhan Jurnalis Juwita Banjarbaru

Hari ini rencananya berkas kasus dan barang bukti pembunuhan jurnalis Juwita di Banjarbaru akan dilimpahkan penyidik ke Odmil III-15 Banjarmasin

Penulis: Rizki Fadillah | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/Stanislaussene
REKONSTRUKSI PEMBUNUHAN - Tersangka Jumran (Orange) saat menjalani rekonstruksi pembunuhan Wartawan Juwita di Banjarbaru, Sabtu (5/4/2025). Hari rencananya penyidik limpahkan berkas dan barang bukti ke Oditurat Militer III-15 Banjarmasin 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kasus pembunuhan jurnalis Banjarbaru, Juwita yang ditangani penyidik Detasemen Kepolisian (Denpom) Lanal Banjarmasin bakal memasuki babak baru.

Penyidik dikabarkan akan melimpahkan perkara tersebut ke Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin. Badan pembinaan hukum TNI AL yang betugas melakukan penuntutan untuk kasus yang menimpa TNI.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana pembunuhan berencana yang diduga dilakukan tersangka Jumran, Anggota TNI AL Balikpapan diagendakan pada Selasa (8/5/2025).

Sekaligus TNI AL akan menggelar konferensi pers penyerahan tersangka dan alat bukti kasus yang menyeret anggota TNI AL Balikpapan tersebut.

Kuasa hukum keluarga korban, Dr M Pazri SH MH membenarkan pelimpahan kasus tersebut dari pemberitahuan dan undangan yang diterima tim kuasa hukum dan keluarga korban Juwita.

“Benar ada pemberitahuna penyerahan tersangka dan alat bukti pembunuhan jurnalis Juwita hari ini Selasa 8 April 2025 di Mako Lanal Banjarmasin,” kata M Pazri.

Baca juga: Pembunuhan Jurnalis Juwita di Banjarbaru Terbongkar Berkat Saksi Ini, LPSK Siap Beri Perlindungan

Baca juga: Fakta Baru Kasus Pembunuhan Juwita Jurnalis Banjarbaru, Kuasa Hukum: Ada Dugaan Kekerasan Seksual

Penyidik Polisi Militer juga telah menggelar rekontruksi ulang kasus pembunuhan Juwita dengan menghadirkan terduga pelaku di Jalan Trans, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru pada Sabtu (5/4/2025) siang.

Ada 33 adegan yang diperagakan tersangka Jumran pada saat reka ulang ia menghabisi nyawa korban Juwita di dalam mobil. 

Penyidik Denpom Lanal Banjarmasin juga telah memanggil sejumlah saksi. Termasuk beberapa kali, penyidik memanggil kakak kandung korban beserta kakak iparnya dimintai keterangan untuk kepentingan penyidikan.

(Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved