Pelimpahan Berkas Pembunuhan Juwita
Terungkap Motif Pembunuhan Jurnalis Juwita di Banjarbaru, Oknum TNI AL Jumran Tak Mau Nikahi Korban
Akhirnya terungkap sudah motif oknum TNI AL yakni Jumran hingga tega menghabisi nyawa Juwita, ternyata tak mau menikahi korban
Penulis: Rizki Fadillah | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Motif oknum anggota TNI AL Kelasi I Jumran menghabisi nyawa Juwita, satu jurnalis di Banjarbaru, Kalimantan Selatan akhirnya terungkap.
Tersangka yang mempunyai hubungan dekat dengan korban, tega menghabisi nyawa korban karena tak mau bertanggung jawab untuk menikahi korban.
Itu disampaikan Kepala Dinas Penerangan Angakatan Laut (Kadispenal), Laksma I Made Wira Hady Arsanta Wardhana saat penyerahan tersangka dan barang bukti di Mako Lanal Banjarmasin, Selasa (8/4/2025) siang.
“Motifnya, tersangka tidak mau menikahi korban,” kata Kadispenal.
Dandenpomal Banjarmasin, Mayor Laut (PM) Saji Warjoyo mengungkapkan, dalam kasus ini, tersangka Jumran disangkakan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Baca juga: BREAKING NEWS - Berkas Pembunuhan Jurnalis Juwita Resmi Dilimpahkan ke Otmil III-15 Banjarmasin
Baca juga: Pembunuhan Jurnalis Juwita di Banjarbaru, Jumran si Oknum TNI AL Merancang Siasat Sejak Lamaran?
Saji Warojoyo menyebut, penyediaan dapat menyimpulan motivasi tersangka membunuh korban berdasarkan keterangan tersangka, saksi dan barang bukti yang digali penyidik Denpom Lanal Banjarmasin.
“Dari keterangan tersangka dan dikaitkan dengan keterangan saksi dan barang bukti yang ada, maka dugaan motivasi tersangka menghilangkan nyawa korban adalah tersangka tidak mau bertanggung jawab menikahi korban,” jelas Dandenpomal.
Pada saat pelimpahan kasus, turut diserahkan 46 barang bukti. Termasuk mobil xenia hitam yang digunakan tersangka, motor korban, dan bukti lainnya.
Tanpa Adegan Rudapaksa
Di sisi lain, meski hasil autopsi menunjukkan adanya dugaan kekerasan seksual sebelum jurnalis Banjarbaru, Juwita dibunuh, adegan tersebut tidak ditampilkan dalam rekonstruksi yang digelar oleh penyidik Denpom Lanal Banjarmasin, pada Sabtu (5/4/2025) kemarin.
Kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Pazri, menyampaikan bahwa hal ini merupakan keputusan penyidik untuk menjaga martabat korban.
“Penyidik tidak menampilkan adegan kekerasan seksual demi menjaga dari sisi korban. Fokus mereka saat ini pada pembunuhan berencana,” ungkapnya.
Meski begitu, Pazri menegaskan bahwa unsur kekerasan seksual tetap tercantum dalam berkas penyidikan dan menjadi bagian penting dari analisis hukum.
Apalagi, temuan sperma dalam jumlah besar di tubuh korban menjadi salah satu bukti penting dalam perkara ini.
Pazri juga mengimbau kepada media agar tidak lagi menampilkan foto korban dalam pemberitaan lanjutan.
“Kami harap media fokus saja ke tersangka. Jangan lagi menampilkan wajah almarhumah. Mari kita jaga privasi dan kehormatannya,” ujarnya.
Saksi Baru
TNI AL
Juwita
Jumran
Kadispenal
Pembunuhan Berencana
Kasus Pembunuhan Juwita
TribunBreakingNews
Denpom Lanal Banjarmasin
PWI Kalsel Ragu Jumran Habisi Nyawa Jurnalis Juwita Seorang Diri, AJI Banjarmasin: Ada Kejanggalan |
![]() |
---|
Keluarga Juwita Minta Jumran Dihukum Mati, Denpomal Limpahkan Kasus ke Odmil Banjarmasin |
![]() |
---|
Dugaan Rudapaksa Jurnalis Juwita Masih Tunggu Hasil Tes, Kadispenal: Nanti Dibuktikan di Persidangan |
![]() |
---|
Pembunuhan Jurnalis Juwita Berencana, Kuasa Hukum Keluarga Korban Minta Jumran Dihukum Mati |
![]() |
---|
Diadili di Pengadilan Militer I-06 Banjarbaru, Kaotmil Tegaskan Sidang Jumran Terbuka Untuk Umum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.