Pelimpahan Berkas Pembunuhan Juwita

Diadili di Pengadilan Militer I-06 Banjarbaru, Kaotmil Tegaskan Sidang Jumran Terbuka Untuk Umum

Berkas perkara pembunuhan Juwita yang menyeret oknum anggota TNI AL, Kelasi Satu Jumran resmi dilimpahkan Oditurat Militer (Otmil) III-15 Banjarmasin

|
Penulis: Rizki Fadillah | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rizki Fadillah
PELIMPAHAN BERKAS-Tersangka Jumran yang dihadirkan saat konfrensi pers pelimpahan kasus pembunuh berencana, Selasa (8/4/2025) siang. Anggota TNI AL ini bakal diadili di Pengadilan Militer.   

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Berkas perkara pembunuhan berencana terhadap jurnalis di Banjarbaru, Juwita yang menyeret oknum anggota TNI Angkatan Laut, Kelasi Satu Jumran resmi dilimpahkan penyidik Denpom Lanal Banjarmasin ke Oditurat Militer (Otmil) III-15 Banjarmasin, Selasa (8/5/2025) siang.

Kepala Otmil III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi SH MH mengatakan, perkara yang menyeret anggota TNI AL tersebut bakal diadili di Pengadilan Militer.

Sebelum itu, Otmil akan melakukan penelitian berkas perkara yang diterima dari penyidik, mulai dari kelengakapan syarat formil maupun materil.

Tak sampai disana, seusai mekanisme Peradilan Militer, akan diajukan terlebih dahulu stepra ke Danlanal Balikpapan, sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan untuk diadili.

Baca juga: Terungkap Motif Pembunuhan Jurnalis Juwita di Banjarbaru, Oknum TNI AL Jumran Tak Mau Nikahi Korban

“Setelah dinyatakan lengkap kami ajukan skepra dari Papra (perwira penyerah perkara), setelah dinyatakn lengkap langsung kami limpahkan ke Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin yang berada di Banjarbaru,” katanya.

Setelah dilimpahkan ke Pengadilan Militer, kembali akan diperiksa kelengkapan dan dilanjutkan membuat rencana sidang.

“Dan kami yang akan memanggil para saksi dan juga tersangka,” ucapnya.

Baca juga: Pembunuhan Jurnalis Juwita di Banjarbaru, Kadispenal Minta Maaf Kepada Keluarga Korban dan Media

Kepala Otmil III-15 Banjarmasin juga menegaskan, persidangN kasus pembunuhan yang menyeret anggota TNI AL tersebut bakal digelar terbuka untuk umum di Pengadilan Militer I-06 Banjarbaru.

“Peradilan militer untuk tindak pidana umum semua terbuka untuk umum, siapa saja boleh menyaksikan dan kita transparan,“ ujarnya. (Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah)


 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved