TOPIK
Pelimpahan Berkas Pembunuhan Juwita
-
Ini kata PWI Kalsel mengenai oknum TNI AL Jumran yang menghabisi nyawa Juwita di Banjarbaru, sebut ragu Jumran lakukan sendiri, ini kata Aji
-
Tersangka pembunuhan jurnalis Juwita diserahkan Kelasi Satu Jumran, kepada Oditurat Militer (Otmil) III-15 Banjarmasin.
-
Penyidik Denpom Lanal Banjarmasin menjerat Jumran, tersangka kasus kematian jurnalis Banjarbaru Juwita dengan pasal pembunuhan berencana
-
Ketua tim kuasa hukum keluarga korban, Dr M Pazri SH MH berharap Jumran dijerat pasal tunggal yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana
-
Berkas perkara pembunuhan Juwita yang menyeret oknum anggota TNI AL, Kelasi Satu Jumran resmi dilimpahkan Oditurat Militer (Otmil) III-15 Banjarmasin
-
Kadispenal), Laksma I Made Wira Hady Arsanta Wardhana menyampaikan permintaan maaf atas kasus pembunuhan berencana jurnalis Juwita
-
Akhirnya terungkap sudah motif oknum TNI AL yakni Jumran hingga tega menghabisi nyawa Juwita, ternyata tak mau menikahi korban
-
Akhirnya pihak penyidik Denpom Lanal Banjarmasin limbahkan berkas tersangka kasus pembunuhan jurnalis Juwita ke Oditurat Militer (Otmil)