Pelimpahan Berkas Pembunuhan Juwita
Dugaan Rudapaksa Jurnalis Juwita Masih Tunggu Hasil Tes, Kadispenal: Nanti Dibuktikan di Persidangan
Penyidik Denpom Lanal Banjarmasin menjerat Jumran, tersangka kasus kematian jurnalis Banjarbaru Juwita dengan pasal pembunuhan berencana
Penulis: Rizki Fadillah | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Penyidik Denpom Lanal Banjarmasin menjerat Jumran, tersangka kasus kematian jurnalis Banjarbaru Juwita dengan pasal pembunuhan berencana.
Oknum anggota TNI AL berpangkat Kelasi I itu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan Berencana jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Perkaranya kini telah resmi dilimpahkan ke Otmil III-15 Banjarmasin untuk proses hukum kebih lanjut. Setelah penyidik memeriksa
Kadispenal, Laksma I Made Wira Hady Arsanta Wardhana mengatakan, pada rekontruksi ulang kasus pembunuhan Juwita yang digelar beberapa waktu lalu, tidak ada peristiwa yang dihilangkan.
Baca juga: Pembunuhan Jurnalis Juwita Berencana, Kuasa Hukum Keluarga Korban Minta Jumran Dihukum Mati
Sementara kemungkinan adanya dugaan adanya tindak pidana lain, dia menyebut tetap diselidiki dan akan dibuktikan di persidangan.
“Kemaren rekontruksi 33 adegan tidak menghilangkan kejadian-kejadian, terkait ruda paksa, kami tidak membuat reka adegannya, karena nanti dibuktikan di persidangan berdasarkan alat bukti,” kata Kadispenal, Selasa (8/5/2025).
Dia menyebut, penyidik lebih berfokus pada proses terjadinya pembunuhan, namun tanpa mengabaikan dugaan adanya rudapaksa tersebut.
Lanjut Kadispenal, langkah-langkah yang dilakukan penyidik untuk membuktikan terkait dugaan rudapaksa tersebut dintaranya dengan melakukan tes DNA cairan yang ada di rahim korban, dan itu memerlukan waktu hingga hasilnya keluar.
Baca juga: Terungkap Motif Pembunuhan Jurnalis Juwita di Banjarbaru, Oknum TNI AL Jumran Tak Mau Nikahi Korban
“Sudah kita ajukan, ini yang belum bisa kami serahkan ke Otmil, akan kita susul,” sebutnya.
Selain itu, penyidik juga tengah melakukan pengumpulkan dan menganalisa bukti digital. “Itu juga butuh waktu, yang akan kita susulkan juga ke Otmil,” ujarnya Kadispenal. (Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah)
PWI Kalsel Ragu Jumran Habisi Nyawa Jurnalis Juwita Seorang Diri, AJI Banjarmasin: Ada Kejanggalan |
![]() |
---|
Keluarga Juwita Minta Jumran Dihukum Mati, Denpomal Limpahkan Kasus ke Odmil Banjarmasin |
![]() |
---|
Pembunuhan Jurnalis Juwita Berencana, Kuasa Hukum Keluarga Korban Minta Jumran Dihukum Mati |
![]() |
---|
Diadili di Pengadilan Militer I-06 Banjarbaru, Kaotmil Tegaskan Sidang Jumran Terbuka Untuk Umum |
![]() |
---|
Pembunuhan Jurnalis Juwita di Banjarbaru, Kadispenal Minta Maaf Kepada Keluarga Korban dan Media |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.