Berita Banjarbaru

Spanduk Ajakan Coblos Kotak Kosong Muncul di Banjarbaru, Bawaslu Banjarbaru Lakukan Kajian

Bawaslu Banjarbaru buka suara perihal adanya spanduk ajakan mencoblos dan menangkan kotak kosong pada PSU Banjarbaru

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
Kiriman Warga untuk Bpost
Beberapa spanduk ajakan coblos dan menangkan kotak kosong di PSU Banjarbaru mendatang di beberapa titik di Banjarbaru. 

 BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Bawaslu Banjarbaru buka suara perihal adanya spanduk ajakan mencoblos dan menangkan kotak kosong pada pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Sabtu 19 April 2025 mendatang.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Humas, dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Banjarbaru, Bahrani kepada Banjarmasinpost.co.id, rabu, (09/04/2025) mengakui akan melakukan kajian hukum terkait kemunculan spanduk-spanduk tersebut.

Bahrani mengatakan dalam kajian nantinya akan dibahas apakah spanduk tersebut masuk dalam salah satu metode kampanye apa tidak. 

"Apakah memenuhi unsur aktivitas itu atau tidak," katanya. 

Baca juga: Intensifkan Pengawasan Saat PSU, Bawaslu Banjarbaru Buka Posko Aduan Masyarakat

Namun sebaliknya, kata Bahrani jika spanduk ini diangkat menjadi potensi sengketa maupun dapat menimbulkan gejolak, maka pihaknya akan menentukan tindak-lanjut mengenai persoalan ini.  

"Terkait hal itu, Bawaslu Banjarbaru turut menginstruksikan kepada jajaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk melalukan inventarisasi letak spanduk serta siapa yang bertanggungjawab atas spanduk tersebut," ujarnya. 

Bahrani menambahkan, pihaknya juga akan melakukan koordinasi kepada stakeholder terkait perihal adanya spanduk tersebut. Seperti, menyoal izin pemasangan spanduk tersebut, dan lain-lain. 

"Apakah ada izin dan lain sebagainya. Kemudian, kita imbau kepada masyarakat karena memang hari ini berdasarkan Putusan MK itu tidak ada tahapan Kampanye," jelasnya.

Bahrani menjelaskan, fungsi sosialisasi saat ini menjadi ranah KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu. 

"Jadi materi sosialisasi untuk meningkatkan partispasi pemilih selain dari yang disampaikan KPU tidak dibenarkan," sebutnya. 

Baca juga: Kronologi Penemuan Bayi di Mantuyan Balangan, Ibunya Melahirkan di Kebun Karet Lalu Pergi ke Ladang

Bawaslu Banjarbaru turut mengimbau kepada masyarakat untuk sama-sama menjaga ketertiban dan kondusifitas sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Jadilah pemilih yang cerdas dan bijak. Tidak mudah dipengaruhi dengan informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," pungkasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved