Nasional

Aksi Keji Dokter AMS dan Istrinya Siksa ART Dalih Kerjaan tak Bersih, Rambut Korban Dipotong Acak

Dokter berinisial AMS (41) dan istrinya SSJH (35) ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Timur terkait kasus dugaan penganiayaan kepada ART-nya

Editor: Rahmadhani
Instagram Ahmad Sahroni
PENYIKSAAN - ART korban penyiksaan Dokter berinisial AMS (41) dan istrinya SSJH (35) yang tinggal di Jakarta Timur yang viral pertengahan Maret 2025 lalu. Pelaku dan istrinya sudah diamankan polisi. 

"Kami dari Polres Jakarta Timur sudah bekerja sama dengan pihak-pihak terkait yang ada di Banyumas Polres Banyumas maupun Pihak UPT PPA yang ada di Banyumas," ujar dia.

Tak hanya melakukan penganiayaan, kedua tersangka pun diketahui melakukan pemotongan gaji terhadap korban.

Hal tersebut berdasarkan keterangan dari korban.

Korban mengaku upahnya dibayar tidak sesuai dengan nominal yang disepakati, alasannya tak puas kinerja korban.

Motif Penganiayaan

Hasil pendalaman, motif pelaku menganiaya korban lantaran pekerjaannya tidak memuaskan yaitu pekerjaan korban tidak bersih, mulai dari menyapu, mengepel, mencuci hingga mengasuh tiga anak.

"Pengakuan tersangka merasa pekerjaan korban selalu tidak sesuai harapan dengan alasan pekerjaan korban tidak bersih, sehingga dianiaya," kata Kapolres.

Pihak kepolisian menyebut SSJH selaku ibu dari anak-anak yang diasuh korban merupakan pelaku utama yang menginisiasi penganiayaan.

SSJH yang melihat kesalahan korban langsung melakukan penganiayaan kepada korban.

Alih-alih melerai, suami SSJH yang berprofesi dokter turut membantu penganiayaan tersebut.

"Sehingga Ibu majikan karena melihat hal itu dan melakukan penganiayaan dan juga dibantu kadang dibantu oleh suaminya," ujar Nicolas.

Dalam kasus ini polisi sudah menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, satu diantaranya rekaman CCTV. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Ancaman pidananya 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 30 juta.

Berita ini sudah tayang di Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved